Rabu, 24 Februari 2021

Malaysia Ancang-ancang Genjot Wisata Setelah Pandemi, Ini Buktinya

 Genting Malaysia Bhd (GNM) telah menginvestasikan lebih dari US$ 800 juta atau setara Rp 11,27 triliun (kurs Rp 14.080/US$) di sebuah taman hiburan baru. Tempat wisata itu ditargetkan baru akan dibuka pada kuartal II-2021 ini.

Taman hiburan yang menyajikan konsep luar ruangan itu bernama Genting SkyWorlds, akan menggabungkan merek-merek 20th Century Studios dan kekayaan intelektual di antara wahana dan atraksinya.


Dikutip dari Reuters, Rabu (24/2/2021), taman itu terletak sekitar 6.000 kaki di atas permukaan laut di Dataran Tinggi Genting.


Kepala operasi dan strategi bisnis Genting Malaysia, Lee Thiam Kit menyatakan group tersebut komitmen untuk meluncurkan taman Genting SkyWorlds meskipun ekonomi tak mendukung selama pandemi virus Corona.


"Kami akan lihat itu pas dibuka," katanya.


Malaysia sendiri telah mengurangi pembatasan sosial sejak beberapa minggu terakhir setelah menjelang akhir tahun lalu sampai Januari mendorong pembatasan ketat.


Resorts World Genting, properti milik Genting Malaysia, mengatakan di situs webnya telah kembali beroperasi Selasa (23/2) kemarin.

https://nonton08.com/movies/udah-putusin-aja/


Waspada! OJK Sebut Aplikasi Snack Video Ilegal


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan Snack Video tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Aplikasi ini telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal.

"Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/2/2021).


Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada penggunanya dengan menonton video hingga hingga sistem mengajak teman.


Dia menjelaskan, easy properti merupakan jasa properti dan pernah dibahas SWI pada tahun 2018 atau 2019. SWI melarang easy properti melakukan kegiatan investasi atau pemasaran dengan menggunakan nama OJK atau SWI.


"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan (Snack Video) ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.


Sebelumnya, OJK Sultra telah mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vitube dan TikTok Cash. Ia menyarankan sebelum melakukan investasi ialah memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi itu memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.


Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas (Snack Video). Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan logis," pungkasnya.

https://nonton08.com/movies/sayonara-debussy-pianist-tantei-misaki-yosuke/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar