Selasa, 23 Februari 2021

WhatsApp Kirim Balasan Kebijakan Privasi ke Kominfo, Ini Isinya

  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima balasan dari WhatsApp terkait kebijakan baru layanan.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna.


"Sehubung dengan perubahan kebijakan privasi WhatsApp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna WhatsApp Business API (WABA)," ujar Dedy kepada detikINET.


"Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan kebijakan privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan kebijakan privasi dalam bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik," tuturnya.


Disampaikan Dedy, Kominfo juga mendorong, baik itu WhatsApp maupun Facebook, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia, terutama yang terkait pelindungan data pribadi.


"Di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi, serta ketentuan pemrosesan data pribadi," ucapnya menambahkan.


Hak-hak pemilik data pribadi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur bahwa pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.


Pemilik Data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE.


Hak-hak ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE, seperti WhatsApp, untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.


"Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin," pungkas Dedy.

https://movieon28.com/movies/trust/


Telkomsel Upayakan Jaringan Prima di Titik Banjir Jabodetabek


Terhambatnya pasokan listrik di titik banjir Jabodetabek sedikit berimbas pada kualitas jaringan Telkomsel. Demikian penuturan Rifki Syabani, Manager Corporate Communications Jabodetabek Jabar Telkomsel saat dihubungi detikINET, Sabtu (20/2/2021)

Rifki mengatakan saat ini layanan dan jaringan mereka di Jabotabek secara umum berjalan normal. Namun memang ada penurunan kualitas layanan dan jaringan di sejumlah kecil wilayah yang terdampak kejadian banjir, yang disebabkan terhambatnya pasokan listrik untuk operasional BTS yang melayani wilayah tersebut.


Guna memastikan keandalan jaringan tetap prima, pihaknya telah bergerak untuk melakukan percepatan pemulihan jaringan. Telkomsel mengoperasikan perangkat pendukung kebutuhan tambahan pasokan listrik/catu daya di sejumlah BTS Telkomsel yang melayani wilayah terdampak kejadian banjir.


"Kami mengerahkan perangkat mobile back up power atau mobile genset dan tambahan battery catu daya," terang Rifki.


"Tim operasional Telkomsel juga telah melakukan optimasi perangkat BTS di wilayah terdampak yang masih berfungsi normal, serta melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan terpenuhinya quality of service jaringan sesuai kebutuhan masyarakat," lanjutnya.


Telkomsel turut menyiagakan aksi Corporate Social Responsibility melalui Tim TERRA (Telkomsel Emergency Response & Recovery Activity) yang akan membantu proses mitigasi banjir guna membantu kebutuhan masyarakat terdampak.


"Manajemen Telkomsel turut prihatin atas banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Jabotabek sebagai dampak cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Kami berharap kondisi tersebut dapat segera berlalu dan masyarakat dapat beraktivitas dengan normal kembali," pungkas Rifki.

https://movieon28.com/movies/the-man-from-u-n-c-l-e/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar