Sabtu, 13 Februari 2021

Update Vaksinasi COVID-19, Total 1.060.326 Nakes Sudah Disuntik Per 13 Februari

 Per Sabtu (13/2/2021) ini, sudah ada lebih dari satu juta tenaga kesehatan di Indonesia yang mendapatkan vaksinasi. Jumlah ini sudah mencangkup 73,19 persen dari total sasaran vaksinasi.

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan semua data vaksinasi selalu diperbaharui dalam website resmi Kementerian Kesehatan. "Semuanya di website kemkes (Kementerian Kesehatan) ya," kata dr Nadia saat dihubungi detikcom Sabtu (13/2/2021).


Saat ini sudah ada 1.060.326 nakes yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 tahap pertama. Sementara untuk dosis kedua, sudah diberikan pada 415.486 nakes.


Berikut rincian update vaksin COVID-19 per 13 Februari 2021 berdasarkan laporan harian dari akun resmi Kemenkes pukul 14.00:


Total sasaran vaksin: 181.554.465 orang

Sasaran vaksinasi tenaga kesehatan: 1.809.070 nakes

Vaksinasi dosis 1: 1.060.326 (+ 43.140 orang)

Vaksinasi dosis 2: 415.486 (+ 69.881 orang)

https://kamumovie28.com/movies/wifes-sponsor/


Aturan Masa Berlaku Swab PCR-Antigen saat PPKM Mikro


Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro beberapa aturan mengalami perubahan, termasuk tes PCR dan rapid tes antigen. Peraturan baru tersebut tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021 tentang Perjalanan dalam Negeri.

Dalam penerapan PPKM mikro ini, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan aturan perjalanan dalam negeri dengan syarat bukti negatif pada hasil tes diagnosa COVID-19, baik dengan tes PCR, swab antigen, hingga GeNose.


Lalu, masa berlaku swab PCR berapa hari? Berikut rincian aturannya.


Pulau Bali

- Transportasi udara

Bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan moda transportasi udara, diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Jika menggunakan rapid test antigen, hasil negatif pemeriksaannya harus ditunjukkan 1x24 jam sebelum keberangkatan.


- Transportasi darat atau laut

Untuk moda transportasi darat atau laut, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.


Pulau Jawa

- Transportasi udara

Pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Jika menggunakan rapid test antigen, hasil negatif harus dari sampel yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.


- Transportasi laut

Bagi pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.


- Transportasi kereta api

Jika melakukan perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau negatif rapid test antigen/ Genose yang sampelnya diambil dengan kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.


- Kendaraan pribadi

Jika menggunakan kendaraan pribadi, diimbau untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen/ Genose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.


- Transportasi umum

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dilakukan tes acak (random test) rapid test antigen/Genose jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.


Sebagai catatan tambahan, anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT PCR/rapid test antigen/Genose sebagai syarat perjalanan.


Untuk masa berlaku swb PCR dan antigen ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

https://kamumovie28.com/movies/swapping-my-wifes-friend/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar