Sabtu, 20 Februari 2021

Clubhouse Bisa Diblokir di Indonesia, Ini Penjelasan Kominfo

 Media sosial (medsos) Clubhouse tengah ramai diperbincangkan, termasuk netizen Indonesia. Namun karena Clubhouse sampai saat ini belum terdaftar, banyak dugaan kalau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Clubhouse.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mendaftarkan diri ke pemerintah.


Clubhouse yang merupakan bagian dari PSE tersebut juga harus terdaftar di Kominfo. Hanya saja, sampai detik ini, medsos berbasis audio itu belum mendaftarkan diri akan layanannya di Indonesia.


PSE yang diatur dalam PM nomor 5 Tahun 2020 adalah mereka yang memberikan layanan, melakukan usaha, dan sistem elektroniknya tersedia di Indonesia.


Berdasarkan peraturan tersebut, Clubhouse harus mendaftar dengan diberi waktu enam bulan, di mana Kominfo telah memberi waktu sejak 24 November 2020.


Akan tetapi, banyak netizen yang kadung menyakini bahwa Kominfo akan memblokir Clubhouse. Maka dari itu, seperti informasi yang diterima detikINET, Rabu (17/2/2021) Kominfo memberikan penjelasan sebagai berikut:


1. Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah.


2. Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020.


3. Sesuai PM tersebut, bagi PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses.


4. Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020.


5. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse.


6. Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha dan ditujukan untuk kepentingan warganet seperti terkait dengan pelindungan data pribadi, keamanan siber, dll.


7. Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti.

https://movieon28.com/movies/syirik/


Tips Menjaga Keamanan Siber untuk UKM


 Kaspersky membagikan tips dan rekomendasi untuk menjaga keamanan usaha kecil menengah (UKM) dari serangan siber. Apa saja tipsnya?

Ancaman siber adalah salah hal berbahaya untuk UKM, terutama karena sektor bisnis sering menjadi target serangan siber. Dan jika sampai terkena serangan siber, dampaknya akan sangat berat.


"Misalnya kena ransomware, transaksi tidak bisa dilakukan, pengguna kesal, data pun tak bisa diakses, lalu reputasinya pun rusak," pungkas Dony Koesmandarin, Teritory Manager Kaspersky Indonesia dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/2/2021).


Ditambah lagi, sektor UKM adalah salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, yang saat ini tengah mencoba bangkit akibat diterpa pandemi. Jadi, apa saja tips untuk menjaga keamanan siber bagi UKM?


Mengedukasi karyawan secara terus menerus tentang kebiasaan online yang aman.

Membuat cadangan data dan memperbarui peralatan serta aplikasi teknologi informasi secara rutin.

Memperbarui dan menambal sistem perusahaan secara teratur.

Melindungi perangkat dengan solusi antivirus.

Menerapkan solusi keamanan siber yang tepat untuk setiap aspek operasi bisnis.

Dony menekankan pentingnya edukasi untuk pegawai. Karena menurutnya, hanya perlu ada satu orang ceroboh untuk membuat kejahatan siber bisa terjadi.


"Yang peling penting adalah edukasi pegawainya, ini sangat penting. Cybercrime cuma perlu satu orang ceroboh. Misalnya ada (UKM) punya 50 orang pegawai, ada satu yang ceroboh, bisa terjadi (serangan siber)," tambah Dony.

https://movieon28.com/movies/rumah-belanda/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar