Kamis, 11 Februari 2021

Tak Ingin Kalah Saing dengan TikTok, Instagram Reels Ubah Algoritma

 Ingin saingi kepopuleran TikTok, Instagram pun merilis fitur yang serupa dengan TikTok yakni Reels. Sayangnya pengguna masih lebih menyukai merekam video dengan TikTok yang kemudian diunggah ke dua platform sekaligus TikTok dan Reels.

Tindakan tersebut masuk akal mengingat untuk menjangkau media sosial. Namun Instagram tampaknya tak menyukai cara pengguna menggunakan Reels yang dijadikan sebagai platform sekunder.


Hal ini lah Instagram mengatakan akan membuat perubahan pada algoritma di Reels yang akan mendeteksi watermark TikTok dalam video yang diunggah pengguna ke Reels. Algoritma ini tak akan merekomendasikan video Reels tersebut kepada pengguna.


Instagram pun tidak akan menyembunyikan atau membayangi video pengguna. Melainkan Instagram tidak secara aktif mempromosikan video tersebut. Video akan tetap muncul di profil pengguna dan pengikut akan bisa melihatnya.


Tapi, jika pengguna berharap jika video yang dari TikTok untuk diperhatikan di bagian Reels pada aplikasi, pengguna kurang beruntung.


"Kami mengembangkan apa yang telah kami pelajari dari jelajahi untuk merekomendasikan video yang menyenangkan dan menghibur di tempat-tempat seperti tab Reels, dan mempersonalisasi pengalaman," kata Juru Bicara Instagram Devi Narashimhan yang dilansir detiKINET dari Ubergizmo, Rabu (10/2/2021).


"Kami menjadi lebih baik dalam menggunakan sinyal peringkat yang membantu kami memprediksi apakah orang akan menganggap Reels menghibur dan apakah kami harus merekomendasikannya," lanjutnya.

https://tendabiru21.net/movies/manner-teacher/


Kominfo: TikTok Cash Himpun Dana Masyarakat Tanpa Izin


 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan alasan TikTok Cash diblokir pemerintah. Mereka dinilai menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menegaskan bahwa Kominfo melakukan pemblokiran terhadap suatu website berdasarkan pelanggaran yang ditelah dilakukan pemilik laman tersebut. Dedy memaparkan penindakan atau pemblokiran itu melalui tiga cara, yakni laporan dari masyarakat, identifikasi yang dilakukan oleh Kominfo, dan permintaan resmi dari otoritas terkait dengan isu yang dipersoalkan.


Dalam kasus TikTok Cash sendiri, seperti diucapkan Dedy, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan surat kepada Kominfo yang isinya permintaan pemblokiran terhadap TikTok Cash. Surat tersebut dilayangkan OJK ke Kominfo pada hari ini juga.


"Kominfo melakukan pemblokiran terhadap situs yang dimaksud (TikTok Cash) atas dasar permohonan dari lembaga yang sedang dipermasalahkan, dalam hal ini OJK. Mereka mengirimkan surat ke Kominfo tertanggal 10 Februari 2021," ujar Dedy kepada detikINET, Rabu (10/2/2021).


"Pengajuan pemblokiran tersebut karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghipunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin. Atas dasar itu, Kominfo melakukan pemblokiran," kata Dedy menambahkan.


Menyangkut saat ini situs web TikTok Cash masih bisa diakses publik, Dedy menyampaikan bahwa pemblokiran tidak berarti langsung pada detik itu juga jalur ke laman tersebut tertutup.


"Untuk website TikTok Cash itu memang diblokir tadi siang. Namun Kominfo tidak bisa memblokir detik itu juga, biasanya waktu beberapa jam sampai proses pemutusan akses tersebut," jelasnya.

https://tendabiru21.net/movies/are-you-here-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar