Senin, 11 Januari 2021

Raja Salman Divaksin COVID-19 Buatan Pfizer-BioNTech

 Raja Salman divaksin COVID-19 pada Jumat (8/1) lalu. Raja Salman divaksin dengan vaksin COVID-19 besutan Pfizer-BioNTech.

Dikutip dari laman Arab News, Raja Salman divaksin dosis pertama vaksin COVID-19 Pfizer itu dilakukan di kota Neom, Arab Saudi. Menteri Kesehatan Tawfiq Al-Rabiah berterima kasih kepada raja yang telah memberikan semua jenis dukungan untuk kepentingan warga sejak awal pandemi hingga saat ini.


"Hari ini, raja menerima vaksin untuk mencegahnya dari virus, dan inisiatif ini menegaskan kebijakan Kerajaan selalu pencegahan sebelum pengobatan," ujar Al-Rabiah.


Raja Salman divaksin COVID-19 disusul oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman dan Pangeran Khalid bin Salman bersama dengan beberapa pejabat senior Saudi lainnya. Sejauh ini satu juta orang telah mendaftar untuk vaksin tersebut dengan lebih dari 100.000 yang diinokulasi hingga saat ini di tiga pusat vaksin di Riyadh, Makkah dan Provinsi Timur.


Arab Saudi adalah negara Teluk kedua setelah Bahrain yang menyetujui penggunaan vaksin tersebut, yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi AS Pfizer dan mitranya dari Jerman, BioNTech.


Dikutip dari AFP, Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengatakan vaksin akan dilakukan dalam tiga tahap menargetkan demografi tertentu. Ini dimulai dengan orang-orang yang berusia di atas 65 tahun dan mereka yang menderita penyakit kronis atau berisiko tinggi terinfeksi.


Raja Salman divaksin COVID-19 di usianya ke-85 tahun. Otoritas Arab Saudi menyebut orang yang berusia di atas 50 tahun akan divaksinasi berikutnya, dengan semua orang termasuk dalam tahap ketiga. Pemerintah menambahkan bahwa vaksin itu akan gratis untuk warga dan penduduk.

https://cinemamovie28.com/movies/rapa-nui/


Anies Atur Pergub Masker Kain 2 Lapis, Tak Sesuai Bisa Disanksi 250 Ribu


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan standar masker yang dapat digunakan oleh masyarakat selama pandemi virus Corona COVID-19. Jika masker yang disebut tidak sesuai dengan standar, warga akan didenda Rp 250 ribu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.


"Standar masker terdiri atas standar masker bedah, dan masker standar kain," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Senin (11/1/2020).


Dalam aturan Pergub, untuk masker bedah, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi, yaitu; bacterial filtration efficiency atau efisiensi penyaringan bakteri di atas 98 , kemudian efisiensi penyaringan partikel atau particle filtration efficiency di atas 98, dan resistensi cairan atau fluid resistance minimal 120 mmHg.


Untuk standar masker kain, Anies menetapkan setidaknya ada lima kriteria. Sebagai berikut:


Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis

Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga Masker bisa pas di wajah dan tidak kendur

Kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar

Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan

Mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 aturan tersebut menyatakan, warga yang tidak mengenakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja, dan tempat aktivitas lainnya dapat dikenakan sanksi.


Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu.

https://cinemamovie28.com/movies/bachelor-party-2-the-last-temptation/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar