Sabtu, 09 Januari 2021

Kasus COVID-19 di DKI Mengkhawatirkan, Anies Kembali Tarik Rem Darurat

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan adanya peningkatan kasus COVID-19 di DKI yang cukup tinggi sehingga kebijakan menekan laju penularan dengan menarik rem darurat dan PSBB ketat kembali diberlakukan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," ungkap Anies dalam video conference, Sabtu (9/1/2021).


PSBB ketat di DKI Jakarta akan diberlakukan pada 11 Januari-25 Januari mendatang. Kebijakan ini diambil setelah melihat situasi COVID-19 di DKI sudah mulai mengkhawatirkan.


Libur panjang kerap menjadi biang kerok lonjakan kasus Corona. Terlebih, pada Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru. Kondisi ini memicu terjadinya kenaikan kasus aktif sehingga membuat rumah sakit dan tenaga kesehatan kolaps.


"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," ungkap Anies.


DKI Jakarta mencatat kenaikan kasus positif COVID-19 tertinggi pada Jumat (8/1/2021) dengan 2.959 pasien. Angka ini juga memecahkan rekor baru, setelah sebelumnya penambahan tertinggi tercatat pada 6 Januari 2021 sebanyak 2.402 pasien.


Sementara itu, per 3 Januari lalu, tingkat ketersediaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pasien COVID-19 di DKI Jakarta mencapai 87 persen. Artinya, dari 7.379 yang tersedia hanya terdapat 994 ranjang kosong.

https://cinemamovie28.com/movies/happy-ending-2/


Pasien Jantung Tak Disarankan Suntik Vaksin COVID-19, Ini Alasannya


Menjelang vaksinasi di Indonesia, terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan bagi para penerima vaksin COVID-19. Salah satunya pengidap penyakit jantung tidak disarankan untuk menerima vaksin COVID-19.

Menurut dokter jantung dan pembuluh darah konsultan electrophysiologist/interventional cardiologist, dr Sunu Budhi Raharjo, PhD, SpJP(K), dari Heartology Brawijaya Hospital, saat seorang dokter memberikan suatu tatalaksana pada pasien, seperti vaksinasi, ada dua pertimbangan yang harus diperhatikan yakni aspek manfaat dan keamanannya.


"Nah vaksin COVID terutama yang sudah di-approve oleh FDA adalah Pfizer-BioNTech dan Moderna, ketika mereka menggunakan vaksin itu dalam penelitian untuk membuktikan manfaatnya, mereka tidak mengikutsertakan pasien-pasien yang mempunyai penyakit jantung, tidak mengikutsertakan pasien dengan diabetes dan darah tinggi," ujar dr Sunu dalam diskusi daring, Sabtu (9/01/2021).


Ia juga mengatakan jika kedepannya tidak ada efek samping dan manfaatnya jelas penggunaan vaksin COVID-19 akan tetap diperbolehkan. Namun ia menegaskan harus ada bukti terkait penggunaan vaksin pada penderita penyakit jantung.


"Tapi mungkin kedepan kalau penggunaannya itu semakin luas dan ternyata tidak ada efek samping ya, dan manfaatnya jelas akan tetap diperbolehkan," ujarnya.


"Tetapi berdasarkan bukti yang ada saat ini, (penyakit jantung) tidak dimasukan dalam populasi, tidak dimasukan dalam trialnya sehingga kita tidak boleh memberikan kalau tidak punya buktinya, masalahnya nanti manfaatnya nggak jelas dan keamanannya juga kita nggak tau," tambahnya.


Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi daftar pemberian vaksinasi COVID-19 produksi Sinovac terhadap orang dengan komorbid atau penyakit penyerta. Dalam daftar rekomendasi tersebut menyebutkan pengidap penyakit jantung tidak disarankan menerima vaksin COVID-19.

https://cinemamovie28.com/movies/happy-ending/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar