Selasa, 12 Januari 2021

Menkominfo Harap Warga Pilih Medsos yang Jaga Data Privasi

 Kebijakan baru WhatsApp yang akan berbagi data dengan Facebook memicu kontroversi. Terkait persoalan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan masyarakat bisa memilih layanan pesan instan yang dapat menjaga data pengguna.

Menkominfo tidak mengatakan secara rinci, layanan pesan instan mana yang dinilai lebih menjaga privasi pengguna dibandingkan WhatsApp. Ia hanya mengatakan pengguna bisa lebih bijak lagi dalam menggunakan platform sebagai alat komunikasi mereka.


"Ada beberapa platform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat. Namun masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan Pelindungan Data Pribadi dan privasi yang optimal," ujar Menkominfo dalam keterangan resminya.

https://maymovie98.com/movies/what-men-want/


"Agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful )," ucapnya melanjutkan.


Kominfo juga menekankan agar masyarakat makin hati-hati dalam penggunaan beragam layanan online dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum memberi persetujuan penggunaan data pribadi.


"Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia, Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," sebut Menkominfo.


Hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dampak merugikan penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tak sesuai aturan (misuse or unlawful). Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang agar segera ditetapkan jadi Undang Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).


"Hal ini menimbang, salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya persetujuan (consent) dari pemilik data. Ini sejalan dengan regulasi Pelindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa," paparnya.


Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi.


"Melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi, dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi," pungkas Menkominfo.


Facebook maupun WhatsApp sendiri, kemarin (11/1) dipanggil Kementerian Kominfo. Pertemuan tersebut membahas soal perlindungan data pribadi pengguna, khususnya kebijakan baru WhatsApp yang berbagi data dengan Facebook.


Adapun sejumlah permintaan Kominfo dengan menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait beberapa hal, yang detikers bisa lihat di berita ini.

https://maymovie98.com/movies/the-boys-in-the-band/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar