Rabu, 26 Mei 2021

Apple Minta Pelanggan Baru Netflix Bayar di App Store

 Saat pengembang game Epic tengah berseteru dengan Apple di pengadilan, terungkap beberapa email, dokumen dan komunikasi internal lainnya yang muncul di ruang sidang.

Salah satunya adalah bukti internal Apple yang menunjukkan bagaimana Apple meyakinkan layanan streaming Netflix untuk terus menggunakan pembayaran in-App payment (IAP) atau pembayaran dalam aplikasi di App Store.


Seperti diketahui Apple mengambil komisi 15-30% dari para pengembang aplikasi yang ada di App Store dan pengembang tidak diizinkan untuk menggunakan sistem IAP sendiri seperti yang dilakukan oleh Epic Games.


Dilansir detiKINET dari PhoneArena, Kamis (6/5/2021) pada tahun 2018 Netflix tidak lagi mengizinkan pengguna barunya untuk mendaftar layanannya melalui App Store.


Menurut 9to5Mac, utas email internal Apple telah mengungkap diskusi terungkap yang terjadi saat Netflix meluncurkan pengujian A/B untuk menentukan apakah harus berhenti menawarkan langganan baru melalui App Store.


Utas email tersebut berlangsung dari Februari hingga April 2-18 dimulai dengan surat dari Carson Oliver Director of App Store Business Management. Ia mengatakan bahwa pelanggan yang membayar langganan Netflix menggunakan sistem IAP di Apple lebih cenderung membatalkan langganan mereka dibandingkan mereka yang mendaftar menggunakan platform lain.


Apple pun menyalahkan hal tersebut karena pengguna menerima kartu hadiah dari Netflix yang memaksa mereka untuk membayar menggunakan situs di website Netflix.

https://kamumovie28.com/movies/julius-caesar-4/


Donald Trump Belum Diizinkan Kembali ke Facebook dan Instagram


 Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump belum diizinkan kembali ke Facebook dan Instagram. Oversight Board atau dewan pengawas Facebook memutuskan untuk tetap memblokir akun Trump.

Tapi dewan tersebut mengatakan pencekalan dengan batas waktu yang tidak ditentukan merupakan sesuatu yang tidak pantas dan melewati cakupan hukuman yang normal di Facebook.


Mereka pun memerintahkan Facebook untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan menentukan respons yang pantas dan bisa diterapkan ke semua orang, termasuk pengguna biasa.


Dewan pengawas turut memberikan rekomendasi kepada Facebook tentang bagaimana mereka bisa membuat kebijakan yang bisa menyeimbangkan keselamatan publik dan kebebasan berpendapat.


"Kami tidak memiliki jawaban yang mudah," kata co-chair Oversight Board Facebook Helle Thorning-Schmidt dalam konferensi pers, seperti dikutip dari BBC, Kamis (6/5/2021).


"Kami meminta Facebook untuk kembali dan menjadi lebih transparan tentang bagaimana mereka menilai hal ini. Perlakukan semua pengguna dengan sama dan jangan memberikan hukuman yang sewenang-wenang," sambungnya.


Menjawab putusan ini, Facebook mengatakan akan mempertimbangkan keputusan dewan dan menentukan tindakan yang jelas dan proporsional. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan review tersebut.


Sementara itu, Trump yang sudah dicekal oleh Twitter, Facebook dan Instagram meluncurkan situs baru mirip blog yang ia gunakan untuk berkomunikasi dengan pendukungnya. Merespons putusan terbaru Facebook, Trump mengklaim hak kebebasan berpendapatnya telah dilanggar.


"Kebebasan berpendapat telah direbut dari Presiden Amerika Serikat karena sayap kiri yang radikal takut akan kebenaran," kata Trump yang menyebut dirinya sebagai presiden.


"Orang-orang di negara kita tidak akan mendukungnya! Perusahaan media sosial yang korup harus membayar konsekuensi politik, dan tidak boleh lagi dibiarkan menghancurkan dan memusnahkan proses pemilu kami," sambungnya.


Seperti diketahui, Trump pertama kali diblokir oleh Facebook dan Instagram pada bulan Januari setelah kerusuhan di Gedung Capitol AS. Facebook mencekal Trump karena telah melanggar aturan tentang mengagungkan kekerasan.


Awalnya Facebook hanya memblokir Trump selama 24 jam setelah kerusuhan. Tapi pemblokiran itu diperpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan.

https://kamumovie28.com/movies/my-brother-is-too-much/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar