Kamis, 24 Juni 2021

Ivermectin hingga Klorokuin, Sederet Obat yang Pernah Jadi 'Obat COVID-19'

  Ivermectin bukan obat pertama yang disebut-sebut bisa menjadi terapi untuk pasien COVID-19. Sederet nama seperti Hydroxychloroquine hingga Remdesivir juga sempat digunakan dalam terapi pasien.

Sebagian di antaranya dalam fase uji coba, namun ada juga yang sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization. Ada yang masih digunakan sampai sekarang, ada juga yang sudah ditinggalkan karena temuan terbaru menunjukkan hasil kurang memuaskan.

https://kamumovie28.com/movies/diana-2/


Berikut detikcom merangkum beberapa obat selain Ivermectin yang sempat dianggap sebagai penyembuh COVID-19:


1. Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi

Jenis Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Bukan Donasi sebenarnya sudah memiliki izin edar dari BPOM, dengan indikasi meredakan panas dalam, tenggorokan kering, batuk, dan dipakai 3 kali 4 kapsul sesudah makan bisa tanpa resep dokter.


Beredar isu, obat LQC Donasi bisa digunakan sebagai penyembuh COVID-19. Bahkan obat ini sempat disebut-sebut sebagai 'obat dewa'. Namun, berdasarkan kajian BPOM, obat ini mengandung ephedra yang bisa memicu masalah kardiovaskular dan sistem saraf pusat.


"LQC Donasi (tanpa izin edar Badan POM) hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya. Berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," terang BPOM dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (24/5/2021).


2. Klorokuin

Obat malaria klorokuin sempat disebut-sebut bisa digunakan untuk penyembuhan COVID-19. Di Indonesia, obat ini diketahui sempat digunakan pada pasien COVID-19 dengan gejala ringan hingga berat.


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sempat mendesak Indonesia menyetop penggunaan klorokuin sebagai obat COVID-19. Diketahui, WHO juga tidak melanjutkan uji klinis obat malaria ini terkait penyembuhan COVID-19.


3. Favipiravir

Favipiravir adalah obat antivirus untuk mengatasi beberapa jenis virus influenza, seperti influenza A penyebab flu burung dan flu babi, influenza B, dan influenza C. Diketahui, favipiravir juga sedang diteliti lebih lanjut untuk menangani infeksi virus Corona atau COVID-19.


Mengacu pada keterangan BPOM, Indonesia telah menyediakan obat favipiravir untuk pasien COVID-19 bergejala ringan. Namun obat ini hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat dan sesuai petunjuk dokter.


4. Remdesivir

Obat ini ramai sempat ramai diperbincangkan karena India sebagai negara pemasok dikabarkan menyetop pasokan ke Indonesia. Saat itu, India tengah dilanda gelombang tsunami COVID-19 kedua yang membuat jumlah pasiennya melonjak, sementara layanan kesehatan terbatas.


Remdesivir adalah obat antivirus buatan perusahaan Amerika Serikat Gilead. Menurut sejumlah penelitian, remdesivir adalah salah satu obat ampuh mempercepat pemulihan pasien COVID-19.


Namun riset yang didukung WHO menyebut obat ini hanya memiliki efek yang kecil, bahkan tidak berpengaruh sama sekali terhadap risiko kematian.


5. Hydroxychloroquine

Hydroxychloroquine telah diizinkan BPOM untuk digunakan pada pasien COVID-19, namun dalam kondisi khusus. Dikutip dari laman Covid19.go.id, Direktur Registrasi Obat (BPOM) Dr dr Rizka Andalucia, M.Pharm, Apt, mengatakan obat keras ini hanya dapat dibeli dan digunakan sesuai petunjuk dokter.


Sebab, obat ini sebenarnya sudah lama mengantongi izin edar dari BPOM, namun dengan indikasi non-COVID.

https://kamumovie28.com/movies/diana/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar