Senin, 14 Juni 2021

Layanan Dokter dan Biaya Melahirkan Bakal Kena PPN? Ini Faktanya

 Pada rancangan perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako, pendidikan, dan jasa kesehatan. Layanan dokter umum dan biaya melahirkan juga bakal kena PPN.

Dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang masih berlaku saat ini, pelayanan kesehatan medis tergolong tidak dikenakan PPN. Namun kini dalam draf perubahan RUU KUP, jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari golongan bebas PPN.


Jika rencana tersebut direalisasi, jasa layanan medis akan dikenakan PPN. Mengingat, Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2012 mencatat jasa layanan medis mencakup dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan.


Selain itu, juga mencakup jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.


Tidak dalam waktu dekat

Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo dalam waktu sebelumnya menyebut, rencana pengenaan PPN pada pada sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan tidak untuk waktu dekat, melainkan setelah kondisi ekonomi nasional pulih dari imbas pandemi COVID-19.


Menurutnya, hingga kini, perubahan RUU tersebut belum dibahas di DPR sama sekali.


"Kami komitmen, penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tidak akan terjadi saat masa pandemi. Kita mau ekonomi benar-benar pulih, sekarang saat ini kita siapkan semuanya. Tidak benar kalau ada pajak sembako dalam waktu dekat, jasa pendidikan, kesehatan, besok atau lusa, bulan depan, atau tahun ini dipajaki, tidak," ungkap Yustinus dalam webinar Narasi Institut, Jumat (11/6/2021).


Dalam rencana perubahan RUU KUP, kategori jasa bebas PPN adalah jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.


Diketahui, rencana itu bertujuan memulihkan ekonomi dalam negeri yang tertekan karena pandemi COVID-19.

https://cinemamovie28.com/movies/the-inside-track/


Catat Gejala COVID-19 Varian 'India' Delta yang Terdeteksi di Kudus


Varian baru COVID-19 Delta yang pertama kali terdeteksi di India disebut-sebut sebagai salah satu penyebab Corona mengganas di Kudus. Berikut gejala COVID-19 varian India.

"Barusan liat di website GISAID untuk update kasus mutasi ternyata dalam empat minggu terakhir terjadi peningkatan 51,4 persen varian Delta dari India di Indonesia," kata Prof Ari pada Senin (14/6/2021).


Varian Delta COVID-19, pertama kali dilaporkan di India pada Oktober 2020. Varian Delta masuk dalam kategori Variant of Concern oleh CDC yang berarti sangat menular dan berpotensi menyebabkan peningkatan rawat inap, lebih banyak tekanan pada sumber daya perawatan kesehatan dan akhirnya, lebih banyak kematian.


Gejala COVID varian India disebut lebih parah daripada varian aslinya. Secara khusus, varian tersebut telah dikaitkan dengan masalah pencernaan seperti:


mual

diare

sakit perut

kehilangan nafsu makan

gangguan pendengaran

pembekuan darah, dan

gangren.

Gangren adalah kematian jaringan tubuh karena kurangnya aliran darah atau infeksi bakteri yang serius. Gangren umumnya mempengaruhi lengan dan kaki, termasuk jari kaki dan jari tangan, tetapi juga dapat terjadi pada otot dan organ di dalam tubuh, seperti kantong empedu https://cinemamovie28.com/movies/the-inside-track/.


Dokter di India mengatakan prevalensi masalah pencernaan dan gejala lain sebagai manifestasi dari gejala COVID varian India Delta tampaknya lebih besar daripada yang disebabkan oleh jenis asli COVID-19. Namun, lebih banyak penelitian klinis perlu dilakukan untuk mengkonfirmasi.

https://cinemamovie28.com/movies/the-great-hack/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar