Pemerintah melaporkan 3.807 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Selasa (17/11/2020). Total kasus terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 474.455 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.037 kasus, disusul Jawa Tengah sebanyak 652 kasus baru per 17 November.
Dikutip dari laman covid19.go.id, hari ini ada sebanyak 3.193 kasus sembuh, sementara kasus kematian Corona sebanyak 97 orang.
Berikut detail sebaran 3.807 kasus baru Corona di Indonesia pada Selasa (17/11/2020):
DKI Jakarta: 1.037 kasus
Jawa Tengah: 652 kasus
Jawa Barat: 648 kasus
Riau: 268 kasus
Jawa Timur: 206 kasus
Kalimantan Timur: 171 kasus
Sumatera Barat: 105 kasus
Sumatera Utara: 101 kasus
DI Yogyakarta: 90 kasus
Kalimantan Tengah: 65 kasus
Sulawesi Selatan: 63 kasus
Sumatera Selatan: 50 kasus
Sulawesi Utara: 46 kasus
Aceh: 43 kasus
Kalimantan Barat: 38 kasus
Sulawesi Tengah: 33 kasus
Nusa Tenggara Timur: 25 kasus
Lampung: 22 kasus
Maluku Utara: 20 kasus
Maluku: 19 kasus
Sulawesi Tenggara: 17 kasus
Bangka Belitung: 15 kasus
Kalimantan Utara: 15 kasus
Bengkulu: 14 kasus
Kalimantan Selatan: 14 kasus
Jambi: 10 kasus
Papua: 6 kasus
Sulawesi Barat: 6 kasus
Nusa Tenggara Barat: 4 kasus
Bali: 2 kasus
Kepulauan Riau: 1 kasus
Papua Barat: 1 kasus.
https://kamumovie28.com/movies/section-44/
Viral Edaran RSCM Tak Wajib APD Saat Tangani Pasien COVID-19, Ini Kata Menkes
Baru-baru ini beredar surat edaran di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait penggunaan hazmat yang disebut tidak lagi diperlukan saat menangani pasien COVID-19. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan hal ini hanya berlaku di RSCM saja. Secara nasional, pedoman terkait APD (Alat Pelindung Diri) masih tetap sama, termasuk penggunaan hazmat.
"Itu edaran dari RSCM, RSCM melakukan riset kecil-kecilan sendiri untuk dia juga akan dievaluasi dimonev (monitoring dan evaluasi) sendiri sama RSCM, apakah benar melakukan seperti itu," ungkap Menkes Terawan dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (17/11/2020).
"Sedangkan kita masih mengacu pada pedoman-pedoman yang ada soal APD dan lain sebagainya," lanjut Terawan.
Hingga saat ini, Terawan menegaskan tidak ada kebijakan terkait perubahan pedoman pemakaian hazmat dalam merawat pasien COVID-19. Menurutnya, pedoman tersebut diterima Terawan sebagai masukan.
"Itu tidak ada kebijakan dari Kemenkes, itu adalah di RSCM untuk bahwa gaun itu bisa melindungi tetapi di tempat-tempat khusus," terang Terawan.
"Memang itu sebenarnya pemberlakuan pada tempat di luar yang sangat infeksius, di situ lah maka tidak ada hal yang sifatnya berlaku generalisasi," jelasnya.
"Dia akan gunakan sesuai kemanfaatannya, dan itu adalah kebijakan di RSCM dan sudah WA ke saya, dan di sana ya kami menunggu saja, apapun kita selalu menerima masukan," lanjut Terawan.
Adapun isi surat edaran yang tersebar adalah sebagai berikut.
Merujuk pada:
1. Buku Petunjuk Teknis Penggunaan APD dari Kementerian Kesehatan.
2. Use personal Protective equipment (PPE) When Caring for Patients with Confirmed Suspected COVID-19, CDC O6 Maret 2020.
3. Rational Use of Personal Protective Equipment (PPE) for COVID-19, WHO Interim Guidance, 19 Maret 2020.
Dengan ini di sampaikan:
1. Tidak lagi diperlukan penggunaan hazmat/cover all dalam melakukan perawatan kepada pasien COVID-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo.
2. Menggunakan gaun lengan panjang dan atau Apron tahan air lengan panjang single use dalam melakukan perawatan kepada pasien COVID-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar