Minggu, 22 November 2020

Sebaran Virus Corona Indonesia 17 November: 3.807 Kasus Baru, DKI Sumbang 1.037

 Pemerintah melaporkan 3.807 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Selasa (17/11/2020). Total kasus terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 474.455 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.037 kasus, disusul Jawa Tengah sebanyak 652 kasus baru per 17 November.


Dikutip dari laman covid19.go.id, hari ini ada sebanyak 3.193 kasus sembuh, sementara kasus kematian Corona sebanyak 97 orang.


Berikut detail sebaran 3.807 kasus baru Corona di Indonesia pada Selasa (17/11/2020):


DKI Jakarta: 1.037 kasus

Jawa Tengah: 652 kasus

Jawa Barat: 648 kasus

Riau: 268 kasus

Jawa Timur: 206 kasus

Kalimantan Timur: 171 kasus

Sumatera Barat: 105 kasus

Sumatera Utara: 101 kasus

DI Yogyakarta: 90 kasus

Kalimantan Tengah: 65 kasus

Sulawesi Selatan: 63 kasus

Sumatera Selatan: 50 kasus

Sulawesi Utara: 46 kasus

Aceh: 43 kasus

Kalimantan Barat: 38 kasus

Sulawesi Tengah: 33 kasus

Nusa Tenggara Timur: 25 kasus

Lampung: 22 kasus

Maluku Utara: 20 kasus

Maluku: 19 kasus

Sulawesi Tenggara: 17 kasus

Bangka Belitung: 15 kasus

Kalimantan Utara: 15 kasus

Bengkulu: 14 kasus

Kalimantan Selatan: 14 kasus

Jambi: 10 kasus

Papua: 6 kasus

Sulawesi Barat: 6 kasus

Nusa Tenggara Barat: 4 kasus

Bali: 2 kasus

Kepulauan Riau: 1 kasus

Papua Barat: 1 kasus.

https://kamumovie28.com/movies/section-44/


Viral Edaran RSCM Tak Wajib APD Saat Tangani Pasien COVID-19, Ini Kata Menkes


Baru-baru ini beredar surat edaran di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait penggunaan hazmat yang disebut tidak lagi diperlukan saat menangani pasien COVID-19. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan hal ini hanya berlaku di RSCM saja. Secara nasional, pedoman terkait APD (Alat Pelindung Diri) masih tetap sama, termasuk penggunaan hazmat.

"Itu edaran dari RSCM, RSCM melakukan riset kecil-kecilan sendiri untuk dia juga akan dievaluasi dimonev (monitoring dan evaluasi) sendiri sama RSCM, apakah benar melakukan seperti itu," ungkap Menkes Terawan dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (17/11/2020).


"Sedangkan kita masih mengacu pada pedoman-pedoman yang ada soal APD dan lain sebagainya," lanjut Terawan.


Hingga saat ini, Terawan menegaskan tidak ada kebijakan terkait perubahan pedoman pemakaian hazmat dalam merawat pasien COVID-19. Menurutnya, pedoman tersebut diterima Terawan sebagai masukan.


"Itu tidak ada kebijakan dari Kemenkes, itu adalah di RSCM untuk bahwa gaun itu bisa melindungi tetapi di tempat-tempat khusus," terang Terawan.


"Memang itu sebenarnya pemberlakuan pada tempat di luar yang sangat infeksius, di situ lah maka tidak ada hal yang sifatnya berlaku generalisasi," jelasnya.


"Dia akan gunakan sesuai kemanfaatannya, dan itu adalah kebijakan di RSCM dan sudah WA ke saya, dan di sana ya kami menunggu saja, apapun kita selalu menerima masukan," lanjut Terawan.


Adapun isi surat edaran yang tersebar adalah sebagai berikut.


Merujuk pada:


1. Buku Petunjuk Teknis Penggunaan APD dari Kementerian Kesehatan.

2. Use personal Protective equipment (PPE) When Caring for Patients with Confirmed Suspected COVID-19, CDC O6 Maret 2020.

3. Rational Use of Personal Protective Equipment (PPE) for COVID-19, WHO Interim Guidance, 19 Maret 2020.


Dengan ini di sampaikan:


1. Tidak lagi diperlukan penggunaan hazmat/cover all dalam melakukan perawatan kepada pasien COVID-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo.


2. Menggunakan gaun lengan panjang dan atau Apron tahan air lengan panjang single use dalam melakukan perawatan kepada pasien COVID-19 di lingkungan RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo.

https://kamumovie28.com/movies/section-375/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar