Minggu, 06 Juni 2021

Dokter Kandungan Bikin Heboh Soal 'Nissa Sabyan', Ingat Lagi Etika Bermedsos

 - Seorang dokter kandungan bikin heboh lewat unggahannya di media sosial. Ia mendapat bingkisan dari seseorang bernama Nissa, yang oleh netizen dikait-kaitkan dengan Nissa Sabyan.

Unggahan ini sontak bikin gempar, mengingat Nissa Sabyan sempat dirumorkan hamil menyusul dugaan perselingkuhan dengan rekan band-nya, Ayus.


Belakangan, dokter pemilik akun @indra_obg mengklarifikasi unggahan tersebut. Ditegaskan olehnya, Nissa yang dimaksud bukan Nissa Sabyan melainkan orang lain.


"Melainkan adalah pasien saya yang bernama mawaddatun nisa (dikertas parcelnya juga ada tulisannya). Karena suaminya kebetulan juga teman sejawat dan juga berkacamata, maka terkadang kami bercanda menyebut mereka seperti selebriti yang sedang naik daun," katanya, dikutip dari detikHot.


Terlepas dari kontroversi yang muncul, perilaku seorang dokter di media sosial sebenarnya diatur oleh sebuah fatwa etik. Fatwa ini dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), sebuah badan otonom di dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI).


Fatwa etik mengatur berbagai macam aktivitas di media sosial, baik untuk edukasi dan konsultasi maupun untuk pertemanan. Khusus untuk pertemanan, seorang dokter disarankan membuat akun terpisah dari akun untuk edukasi kesehatan.


"Pada penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundangan yang berlaku dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat publik," demikian kutipan fatwa tersebut.


Terkait identitas dan privasi pasien, fatwa etik memberikan sejumlah batasan. Di antaranya tidak boleh memuat gambar yang secara langsung maupun tidak langsung membuka identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik.


"Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan," tulis fatwa tersebut.

https://tendabiru21.net/movies/justine-a-private-affair/


Viral Disebut Layani Vaksinasi Corona Umur 18+, Ini Bantahan RS Ukrida


Sebuah broadcast viral mengajak warga Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) usia 18 tahun ke atas untuk daftar vaksinasi Corona. RS Ukrida yang disebut sebagai salah satu tempat vaksinasi dalam broadcast tersebut, meluruskan informasi yang beredar.

"UKRIDA hanya menangani pra lansia, kita tidak terima usia 18 tahun s.d 49 tahun," kata Masta Rostua, penanggungjawab program vaksinasi RS UKRIDA, saat dikonfirmasi, Minggu (6/6/2021).


"Untuk saat ini UKRIDA hanya menerima 50 tahun ke atas," tegasnya.


Dalam broadcast yang viral, disebutkan bahwa warga Jabodetabek berusia 18 tahun ke atas bisa mendaftar untuk vaksinasi Corona melalui beberapa contact person yang disertakan. Tercantum pula beberapa nama RS yang disebut sebagai lokasi vaksinasi, yakni:


Vaksinasi akan dilakukan di beberapa tempat berikut ini:


1. RS Ukrida dengan kuota 200/hari - mulai tgl 10 Juni

2. RS Husada dengan kuota 100/hari - hanya hari Kamis & Jumat mulai tgl 10 Juni

3. RS Carolus Salemba dengan kuota 250/hari - mulai tgl 10 Juni

4. RS Elizabeth Bekasi

5. Atma Jaya BSD


Masta memastikan, vaksinasi Corona di RS Ukrida dimulai sejak 7 Juni 2021 dengan kuota 200 orang perhari, kemungkinan hanya sampai tanggal 11 Juni 2021. Kuota tersebut kemungkinan akan dibuka lagi, namun saat ini hal itu belum bisa dipastikan.

https://tendabiru21.net/movies/powerbomb/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar