Minggu, 25 April 2021

Tokopedia Masuk 94 Perusahaan Teknologi dengan Pertumbuhan Tercepat

  Tokopedia membawa Indonesia masuk dalam daftar Deloitte Technology Fast 500™ Asia Pacific 2020 untuk pertama kalinya. Tokopedia menduduki peringkat 94 dari 500 perusahaan teknologi dengan pertumbuhan tercepat di Asia Pasifik. Tokopedia pun menjadi satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk dalam daftar tahun ini.

Peringkat ini didasarkan pada persentase pertumbuhan pendapatan selama tiga tahun. Tokopedia tumbuh 608% selama periode ini. Secara keseluruhan, perusahaan yang mendapat peringkat dalam Deloitte Technology Fast 500™ Asia Pacific 2020 memiliki tingkat pertumbuhan rata-rata 551%.


COO Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan implementasi 3 DNA Tokopedia - Focus on Consumer, Growth Mindset, Make it Happen & Make it Better - berkontribusi dalam pertumbuhan pendapatan Tokopedia yang meningkat hingga 608% selama tiga tahun terakhir.


"Merupakan suatu kehormatan untuk masuk sebagai perusahaan teknologi Indonesia pertama di Deloitte Technology Fast 500™ Asia Pasifik 2020. Ke depannya, kami akan terus menjadi perusahaan teknologi yang memungkinkan masyarakat Indonesia untuk memulai dan menemukan apa pun, sejalan dengan misi perusahaan kami untuk mengakselerasi pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia," ucap Melissa dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Tokopedia baru-baru ini juga melaporkan pertumbuhan jumlah penjual di platformnya dari 7,2 juta sebelum pandemi pada Januari 2020 menjadi lebih dari 10 juta penjual saat ini. Selain itu, Tokopedia juga mengalami pertumbuhan jumlah pengguna aktif bulanan, dari lebih dari 90 juta sebelum pandemi pada Januari 2020 menjadi lebih dari 100 juta saat ini.


"Mendapat peringkat di Deloitte Technology Fast 500™ merupakan pencapaian yang sangat hebat, terutama karena perusahaan teknologi saat ini berkembang pesat dalam lingkungan yang sangat kompetitif dan terus berubah. Kami sangat mengapresiasi Tokopedia karena menjadi perusahaan Indonesia dengan peringkat teratas di daftar ini," kata Asia Pacific Deloitte Private Leader Mike Horne.

https://nonton08.com/movies/7-assassins/


Ini Pasal UU ITE yang Mungkin Jadi 'Senjata' Valentino Jebret


 Serangan netizen pada Valentino 'Jebret' Simanjuntak, membuatnya gerah lantaran sebagian dianggap mengandung ujaran kebencian. Tak menutup kemungkinan akun tersebut dilaporkan memakai UU ITE. Seperti apa bunyi pasalnya?

"Kalau ada memang hal di luar daripada lucu-lucuan dan firma ini yang ngontak gue untuk, 'Len mau nggak gue take care, kalau ada yang melanggar UU ITE dan segala macem', jadi udah kasih ke dia 30 akun yang dimonitoring dan akan dilanjutkan sama mereka. Gue udah kasih surat kuasanya. Jadi we'll see mau gimana, (yang) bagi gue kelewat batas secara bahasa," kata Valentino dalam siaran YouTube Jebreetmedia TV yang ia kelola.


Adalah pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kemungkinan akan jadi amunisi Valentino 'Jebret' dan kuasa hukumnya jika nantinya benar-benar memperkarakan hal ini ke ranah hukum.


Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi:


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Pasal tersebut dan juga sebagian pasal UU ITE lainnya sebenarnya menjadi kontroversi karena multitafsir dan kadang membuat pihak yang dianggap tidak pantas diperkarakan malah jadi tersangka. Bahkan ada sebagian pakar hukum maupun politisi yang menyarankan agar pasal tersebut dihapus saja.


Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar misalnya, menyarankan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE sudah seharusnya dicabut. "Sejak awal dalam berbagai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut," kata Fickar belum lama ini.

https://nonton08.com/movies/kizumonogatari-part-1-tekketsu/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar