Kamis, 15 April 2021

Challenge TikTok Viral Berakhir Fatal, Anak 12 Tahun Meninggal Dunia

 Kisah tragis menimpa anak 12 tahun yang termakan challenge viral di TikTok. Adalah Joshua Haileyesus, yang meninggal dunia usai sebulan lebih melawan kondisi kritisnya.

Mulanya, anak asal Colorado ini mengikuti tantangan bernama 'Blackout Challenge' yang kerap ngetren bertahun-tahun. Konon katanya, setiap orang yang mengikuti challenge ini bisa mendapatkan atau meraih rasa 'bahagia' dengan tindakan berbahaya seperti mencekik diri sendiri.


Bocah tersebut ditemukan dalam kondisi pingsan oleh saudara kembarnya di lantai kamar mandi. Sejak saat itu, ia membutuhkan alat bantu ventilator untuk membantunya bernapas dan dirawat secara intensif di rumah sakit.


Keluarganya curiga dia sudah mencoba mencekik dirinya sendiri dalam waktu yang lama untuk melakukan Blackout Challenge yang viral di TikTok.


"Setelah berjuang dalam pertarungan yang baik untuk dukungan hidup selama 19 hari, Joshua pergi bersama Tuhan," demikian kabar terbaru dari keluarganya, dikutip dari Daily Star, Kamis (15/4/2021).


TikTok 'Blackout Challenge', juga disebut sebagai 'Passout Challenge', 'The Game of Choking' atau 'Speed Dreaming'. Beberapa hari sebelum bocah tersebut ditemukan pingsan, dia sempat berbohong kepada saudara kembarnya, kalau aksinya ini menunjukkan bahwa dia bisa menahan napas sebentar saja.


Sontak ketika mendapati anaknya dalam kondisi kritis, sang ayah, Haileyesus hanya bisa berharap ada kemungkinan anaknya bisa kembali pulih, meski pada akhirnya tak berhasil selamat.


Dirinya mewanti-wanti seluruh orang tua untuk bisa menjaga sang anak sebaik mungkin. Terlebih soal blackout challenge yang kerap dianggap lelucon.


"Ini sama sekali bukan lelucon. Dan Anda bisa memperlakukannya seolah-olah seseorang sedang memegang senjata. Betapa berbahayanya ini."

https://trimay98.com/movies/dreamkatcher/


Vaksin Nusantara dr Terawan 'Ngotot' Lanjut Fase II, Begini Sikap Kemenkes RI


Para peneliti vaksin Nusantara tetap melanjutkan uji klinis ke Fase II meski tak direstui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saat ditanya polemik kelanjutan uji vaksin Nusantara tanpa izin BPOM, pihak Kementerian Kesehatan mengaku mengedepankan rekomendasi dari pihak BPOM.

"Kita tunggu saja rekomendasi dari Badan POM selaku pihak berwenang yang mengeluarkan izin penggunaan vaksin di Indonesia," sebut juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi Kamis (15/4/2021).


Bagaimana nasib vaksin Nusantara yang tetap lanjut jika tak direstui BPOM?

dr Nadia memastikan setiap vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia sudah melewati sejumlah kaidah ilmiah. Termasuk pentingnya pengembangan vaksin COVID-19 mengikuti aturan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


"Pada prinsipnya, pemerintah akan memastikan keamanan dari setiap vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi. Oleh karenanya, dalam pengembangan vaksin harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang sudah diakui dan sesuai standar WHO," katanya.


Sebelumnya, juru bicara vaksinasi COVID-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia menegaskan penelitian vaksin Nusantara besutan eks Menkes Terawan Agus Putranto bisa saja lanjut meski tak mendapat izin BPOM. Namun, konsekuensinya tak bisa mendapat izin edar.


BPOM hingga kini tak memberikan izin kelanjutan uji vaksin Nusantara karena ada beberapa catatan. Salah satunya, dalam uji vaksin Fase I didapati 71,4 persen dari atau 20 dari 28 relawan mengalami kejadian tidak diinginkan.


Apa saja?

Kejadian tidak diinginkan kategori 3:


6 subjek mengalami hipernatremia

2 subjek mengalami peningkatan Blood Urea Nitrogen (BUN)

3 subjek mengalami peningkatan kolesterol

Kejadian tidak diinginkan kategori 1 dan 2:


Adapun kejadian tidak diinginkan yang tercatat di uji vaksin Fase I vaksin Nusantara termasuk kategori 1 dan 2 adalah:


- Nyeri lokal

- Nyeri otot

- Nyeri sendi

- Nyeri kepala

- Penebalan

- Kemerahan

- Gatal

- Petechiae (ruam)

- Lemas

- Mual

- Demam

- Batuk

- Pilek dan gatal.

https://trimay98.com/movies/bonus/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar