Rabu, 07 April 2021

Jakarta Mulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Ini Poin-poin Pentingnya

 Per hari ini, Rabu (7/4/2021) pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba sekolah tatap muka di sekolah hingga 29 April 2021 mendatang.

Dikutip dari laman resmi disdik.jakarta.go.id, pada tahap awal, terdapat 100 satuan pendidikan mulai dari jenjang dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP) yang memenuhi kriteria untuk selanjutnya mengikuti pelatihan.


Setelah mengikuti pelatihan selama 2 pekan, berdasarkan hasil pelatihan, dikatakan ada 85 satuan pendidikan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba terbatas.


Tahap selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan peserta uji coba terbatas dilakukan vaksinasi COVID-19 untuk memastikan kegiatan pembelajaran berjalan secara kondusif dan aman.


Adapun beberapa poin penting dalam penerapan uji coba pembukaan sekolah tatap muka terbatas sebagai berikut:


Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.

Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.

Durasi belajar yang terbatas antara 3 hingga 4 jam dalam satu hari.

Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.

Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).

Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.

Selain itu, dalam penerapan pembelajaran campuran, orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anak diberikan izin untuk mengikuti sekolah tatap muka atau belajar dari rumah.


Dengan demikian, pihak satuan pendidikan tetap melaksanakan belajar dari rumah terlebih bagi satuan pendidikan yang tidak lolos asesmen dan belum menjadi peserta uji coba sekolah tatap muka terbatas.

https://indomovie28.net/movies/trinity-traveler/


Begini Cara Cek Izin Edar Biar Nggak 'Zonk' Dapat Masker Palsu


Maraknya peredaran masker palsu menjadi kekhawatiran baru bagi banyak pihak. Terlebih di tengah pandemi Corona tenaga medis dan masyarakat sangat membutuhkan sebagai alat pelindung agar tak tertular dari virus Corona.

Plt Dirjen kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya menuturkan, dengan beredarnya masker palsu di masyarakat, hal ini pun perlu menjadi perhatian dan diwaspadai, sebab ini bisa meningkatkan risiko penularan COVID-19.


Berikut ini beberapa hal yang bisa kamu ketahui terkait dengan masker palsu.


Cek izin edar masker

Arianti mengatakan, salah satu cara yang paling mudah dan bisa dilakukan adalah dengan mengecek izin edar dari Kemenkes.


"Kalau sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan," jelas Arianti, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes.


Cara cek izin edar masker

Untuk mengecek nomor izin edar dari masker, masyarakat dapat mengakses sendiri ke laman infoalkes.kemkes.go.id.


Kunjungi laman laman infoalkes.kemkes.go.id

Klik ikon pencarian di sebelah kanan

Pilih kategori pencarian (nomor izin edar, nama produk, pendaftar, tipe dan produsen)

Masukkan kata kunci (misal, nama dari produk masker)

Klik cari.

Pengawasan masker palsu

Tak hanya memberikan izin edar pada masker, Kemenkes juga melakukan pengawasan terhadap peredaran produk yang sudah memiliki izin edar.


Untuk menindaklanjuti kabar soal adanya masker yang beredar ilegal, Kemenkes pun sudah melakukan kerjasama dengan aparat hukum.


Jika ada yang menemukan masker yang dicurigai dan tidak memenuhi standar sesuai dengan Kemenkes, masyarakat pun diimbau untuk melaporkan ke Kemenkes.


Ada dua cara yang bisa dilakukan, melalui jalur e-watch alkes, lalu akses Hallo Kemenkes di 1500567.

https://indomovie28.net/movies/senior-moment/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar