Kamis, 26 Maret 2020

Republik Ceko Resmi Dikarantina Gara-gara Virus Corona

Republik Ceko secara resmi memberlakukan karantina di negaranya. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Republik Ceko secara resmi mengeluarkan kebijakan karantina di negaranya terkait mewabahnya virus Corona di benua Eropa. Kebijakan ini mulai berlaku Senin (16/3) hingga Selasa (24/3).

Kebijakan itu diambil oleh Perdana Menteri Andrej Babis untuk melindungi warganya dari tertular virus Corona. Pemerintah Ceko menyarankan agar warganya tetap berada di rumah saja.

"Di situasi seperti sekarang, kumpul-kumpul di pusat perbelanjaan atau di restoran risikonya terlalu besar. Orang-orang tidak perlu khawatir, pasokan makanan tidak akan dibatasi dan tidak perlu belanja sampai mengosongkan rak barang," kata PM Babis seperti dikutip detikTravel dari harian Prague Morning, Jumat (20/3/2020).

Republik Ceko akan menyiagakan 2.096 personel tentara dibantu dengan 400 petugas Bea Cukai untuk melakukan pengawasan di berbagai titik. Warga dengan keperluan yang tidak penting, diminta untuk tinggal di rumah saja.

"Pembatasan fundamental seperti ini sangat membantu untuk menghentikan persebaran infeksi Corona di negara ini. Meski tidak menyenangkan untuk kita semua, tapi ini tentag melindungi kesehatan kita," Adam Vojtech, menteri Kesehatan Republik Ceko, menambahkan.

Setelah Italia, Spanyol dan Austria, Republik Ceko adalah negara keempat di benua Eropa yang memberlakukan kebijakan karantina di seluruh negaranya. Saat ini, jumlah kasus positif Corona di Republik Ceko mencapai 253 orang.

Dari hasil diagnosa, dua per tiga dari jumlah kasus positif itu didapat penduduk Republik Ceko saat berada di luar negeri. Hingga saat ini, sudah ada 5.000 orang di Republik Ceko yang menjalani karantina terkait virus Corona.

Wishnutama Minta Konser, Festival, & Bazar Ditunda saat Darurat Corona

 Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio meminta kegiatan kreatif, baik di dalam dan luar ruangan, seperti konser musik, festival, pelatihan, bazar, seminar, pameran, dan konferensi ditunda selama masa darurat bencana Corona.
Dia mengimbau dinas pariwisata yang membidangi pariwisata dan ekonomi kreatif, asosiasi pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif di Indonesia untuk bersama-sama berupaya mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) di daerah masing-masing. Itu tercantum dalam Surat Edaran yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (19/3/2020).

"Kemudian melaksanakan protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/199/2020 terkait COVID-19 di wilayah kewenangan masing-masing," kata Wishnutama.

Wishnutama juga meminta dinas terus memantau dan melaporkan dampak ekonomi akibat Pandemik COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masing-masing daerah kepada Kemenparekraf/Baparekraf.

Sementara itu, bagi asosiasi/pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, Menparekraf juga mengimbau agar memberlakukan protokol kesehatan yang sama, serta menerapkan jaga jarak sosial (Social Distancing) dengan jarak 1 meter sesuai dengan standardisasi WHO di ruang-ruang publik.

Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal konsumen/karyawan/masyarakat di lingkungan industri pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif apabila teridentifikasi suspect/probable/confirmed COVID-19.

"Serta melakukan koordinasi dengan dinas yang menangani pariwisata, ekonomi kreatif, dan ketenagakerjaan untuk menangani dampak COVID-19 bagi dunia usaha dan berupaya secara maksimal agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan," kata dia.

Wishnutama mengatakan, saat ini prioritas Kemenparekraf/Baparekraf adalah melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh lapisan masyarakat. Selain itu yang tak kalah penting adalah menjaga ketahanan ekonomi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif nasional, agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar