Kamis, 18 Juni 2020

Begini Tantangan Penerapan Network Sharing di Indonesia

Penerapan network sharing dianggap punya sejumlah kesulitan dalam penerapannya, utamanya jika dilakukan antar sesama penyelenggara jaringan.
Menurut Muhammad Arif Angga, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), mekanisme network sharing atau berbagi jaringan di industri telekomunikasi sudah berjalan sangat baik, yaitu di perangkat telekomunikasi pasif seperti tower atau menara telekomunikasi dan ducting. Tentu saja sharing ini menghemat CAPEX.

Lain halnya jika dilakukan antar sesama penyelenggara jaringan, karena mereka berada pada pasar yang sama, yaitu penyewaan jaringan. Justru, network sharing antar penyelenggara jaringan berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kanibalisme.

"Sekilas sharing itu menguntungkan bagi penggelaran jaringan karena tidak perlu investasi. Namun network sharing antara sesama penyelenggara jaringan berpotensi menimbulkan perebutan pangsa pasar yang sama. Sebab mereka berusaha di jalur dan pangsa pasar sama," ungkap Angga.

Angga melanjutkan, kondisi sulitnya sharing juga dialami penyelenggara selular. Jika salah satu operator telah melakukan investasi besar-besaran, lalu diminta untuk melakukan sharing jaringan dan frekuensi di satu wilayah, maka ada potensi pangsa pasar penyelenggara selular tersebut digerus operator yang baru masuk dengan mekanisme sharing tersebut.

Penyelenggara yang baru masuk tentu akan melakukan promosi dan menjual harga yang murah atau bahkan dibawah harga produksi untuk mendapatkan market di tempat baru tersebut. Akibatnya akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan saling kanibal.

"Sehingga network sharing itu tidak mudah juga bagi penyelenggara jaringan dan penyelenggara selular. Justru jika network sharing dilakukan dengan gegabah akan berpotensi saling membunuh antar penyelenggara jaringan. Operator yang baru masuk di suatu wilayah dengan network sharing akan melakukan perang harga," jelasnya.

Hal ini berbeda dengan network sharing antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang saat ini sudah berjalan dengan baik. Pasalnya penyelenggara jasa hanya menyewa dari pemilik jaringan dan mereka tidak bersaing secara langsung.

Perang harga antara sesama penyelenggara jaringan akan berujung pada persaingan usaha tidak sehat yang dapat mengancam keberlangsungan industri. Bagaimana penyelenggara jaringan bisa menggelar jaringan dengan agresif kalau bisnisnya sendiri tidak sustainable.
Di sisi lain, penyelenggara jasa atau perusahaan ISP hanya melakukan fungsi intermediasi penyedia layanan telekomunikasi. ISP hanya membutuhkan satu router dan mereka sudah bisa berjualan jasa telekomunikasi.

Penyelenggara jasa telekomunikasi tak perlu membangun NAP (Network Access Provider). Mereka cukup menyewa dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memiliki NAP. Artinya risiko bisnis yang dihadapi penyelenggara jasa jauh lebih kecil. Dengan modal yang sedikit akan didapatkan pengembalian modal dalam waktu singkat ditambah margin yang lumayan.

Sedangkan untuk penyelenggara jaringan atau operator selular baru bisa mendapatkan pemasukan setelah membangun jaringan dan menjual kapasitas jaringan tersebut. Investasi yang dikeluarkan penyelenggara jaringan nilainya besar dan waktu pengembaliannya juga lama. Disamping itu, risiko serta ketidakpasitian bisnis yang dihapapi juga tinggi.

"Kalau ditanya mana yang lebih cepat mendapatkan keuntungan, tentunya menjual jasa telekomunikasi jauh lebih cepat. Anggota APJATEL harus menggeluarkan CAPEX yang besar pengembalian modalnya memerlukan waktu yang panjang. Baru bisa untung setelah 5 tahun," papar Angga.

Angga meminta agar pemerintah dapat membuat aturan yang jelas. Jangan karena ingin mengurangi CAPEX, justru nantinya berakibat pada lesunya pembangunan jaringan telekomunikasi.

Dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada Pasal 9 juga dijelaskan, network sharing hanya diperkenankan antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa. Bukan antara penyelenggara jaringan.

Hal ini menjadi tantangan dalam menerapkan network sharing dari aspek regulasi. Untuk itu diperlukan terobosan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang visioner dan melihat kedepan, dimana network sharing diatur sebagai persiapan untuk menghadapi kebutuhan teknologi masa baru.

"Mustahil network sharing diberlakukan di Jakarta karena ada 50 perusahaan penyelengara jaringan. Logikanya jumlah penyelenggara jasa lebih dari itu. Pasti sulit untuk mengaturnya. Jika kita ingin menjalankan amanah UU Telekomunikasi agar telekomunikasi dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia, maka regulasi network sharing harus diberlakukan di daerah-daerah yang penetrasi broadband masih rendah. Tujuannya agar terhindar dari kanibalisme antar penyelenggara," tutup Angga.
https://nonton08.com/fucking-berlin/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar