Kamis, 23 Juli 2020

Warga Malaysia yang Tolak Pakai Masker Bakal Kena Sanksi Ini

 Pemerintah Malaysia saat ini sedang mempertimbangkan menerapkan sanksi denda hingga penjara bagi warganya yang menolak mengenakan masker di ruang publik di tengah pandemi virus Corona COVID-19.
Menteri Kesehatan Malaysia, Noor Hisham Abdullah, mengatakan sanksi tersebut dipertimbangkan menyusul rencana pemerintah untuk menerapkan aturan wajib menggunakan masker di tempat publik.

Dikutip dari laman Straits Times, Hisham mengatakan penerapan sanksi denda dan penjara itu dipertimbangkan menyusul lonjakan kasus virus Corona COVID-19 baru yang menyentuh dua digit dalam tiga hari berturut-turut.

Pada Selasa (21/7/2020), Malaysia mendeteksi 15 kasus Corona baru, 11 di antaranya merupakan kasus berasal dari penularan lokal. Sembilan kasus dari 11 kasus penularan lokal terdapat di Sarawak.

Hisham mengatakan jika kewajiban pemakaian masker telah diterapkan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, setiap pelanggar dapat didenda 1.000 ringgit setara dengan Rp 3,4 juta, atau hukuman penjara.

"Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan masker wajah, terutama di tempat-tempat umum, tempat yang berisiko tinggi dan tempat di mana jarak sosial sulit ditegakkan," kata Hisham dalam jumpa pers di Kuala Lumpur.

Hisham mengatakan saat ini aturan untuk mengenakan masker memang belum menjadi kewajiban di bawah UU. Sebab, ia menuturkan pemerintah masih mempertimbangkan soal hukuman yang setimpal bagi para pelanggar.

"Kami masih melihat hukumannya, apakah akan dikenakan denda atau diberi hukuman penjara bagi mereka yang tak mengenakan masker wajah setelah aturan diberlakukan," kata Hisham.

Hisham menegaskan kembali tentang penggunaan masker wajah yang dapat mengurangi risiko penularan Corona hingga 65 persen dan 70 persen bersamaan dengan penerapan jaga jarak sosial.

Dikutip dari data Johns Hopkins, hingga kini Kamis (23/7/2020) Malaysia tercatat memiliki 8.831 kasus Corona dengan 123 kematian.

Sering Remehkan Corona, Presiden Brasil Positif COVID-19 untuk Ketiga Kalinya

 Presiden Brasil Jair Bolsonaro kembali dinyatakan positif Corona dalam tes yang ia lakukan ketiga kalinya. Sebelumnya ia sudah dinyatakan terinfeksi COVID-19 sejak 7 Juli lalu.
Kondisi ini membuat Bolsorano harus kembali menjalani karantina selama 14 hari mendatang.

"Tes yang dilakukan pada presiden tanggal 21, menunjukkan hasil positif," kata sebuah pernyataan dikutip dari Reuters.

"Presiden Bolsorano saat ini masih dalam kondisi baik, ditemani oleh tim medis kepresidenan," tambahnya.

Bolsonaro, yang menghabiskan waktu berbulan-bulan meremehkan virus Corona, sering melanggar aturan karantina karena alasan menyambut para pendukung, dan terus melakukannya sejak diagnosis positifnya awal bulan ini.

Pada hari Selasa, ia mengatakan kepada orang banyak yang berkumpul di sana bahwa ia berharap tes terbarunya, yang ketiga sejak terinfeksi, akan kembali negatif sehingga ia bisa kembali bekerja.

Brasil mencatat banyak pejabat negara yang ternfeksi Corona. Sejumlah menteri juga dikabarkan positif. Pada Senin (20/7), Menteri Menteri Kewarganegaraan Onyx Lorenzoni dan Menteri Pendidikan Milton Ribeiro mengumumkan mereka terinfeksi.

Sebelumnya Penasihat Keamanan Nasional Brasil Agusto Heleno dan Menteri Pertambangan Bento Albuquerque juga mengumumkan hal sama.
https://indomovie28.net/her-name-was-christa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar