Sabtu, 04 Juli 2020

Sejarah Pajak di Indonesia di Masa Kerajaan-kerajaan Kuno

Pajak sudah menjadi sumber penerimaan atau pemasukan sejak zaman kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia. Pada saat itu masyarakat mengenalnya dengan istilah upeti. Pembayaran upeti ini jauh sebelum tanah air dijajah oleh bangsa Eropa dan Jepang. Upeti merupakan pungutan sejenis pajak yang bersifat memaksa. Cerita ini menjadi bagian dari sejarah pajak di Indonesia di masa kerajaan abad IX.
Perbedaannya adalah upeti diberikan kepada raja, dan sebagai imbal baliknya maka masyarakat mendapat jaminan keamanan dan ketertiban dari raja. Pada saat itu, raja dianggap sebagai wakil Tuhan dan apa yang terjadi di masyarakat dianggap dipengaruhi oleh raja.

Berdasarkan jurnal humaniora berjudul 'Pungutan Pajak dan Pembatasan Usaha di Jawa Pada Abad IX-XV Masehi' terinfo sumber penerimaan kerajaan-kerajaan kuno berasal dari pajak. Jurnal yang ditulis oleh Djoko Dwiyanto ini menyebut dalam sejarah pajak di Indonesia ada tiga objek pajak yang dikenakan oleh pihak kerajaan.

Pajak Tanah
Berbagai jenis tanah yang terkena pajak antara lain sawah, pegagan (sawah kering), kebun, sungai, rawa, dan lembah sungai (P. Kamalagyan, 1037 M:3). Objek pajak tersebut terutama sawah gaga dan kebun ditetapkan berdasarkan luas yang dihitung dengan ukuran luas tampah haji atau setara 1 hektar (10.000 m).

Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas kerajaan yang disebut wilang thani (P. Sugihmanek, 915 M, 6-7). Dari hasil pengukuran itu kemudian melahirkan ketentuan tentang besarnya pajak yang harus dibayar.

Pajak Perdagangan
Aktivitas perdagangan dalam prasasti disebut dengan masambyawahara, sedangkan perdagangan disebut sambyawahara. Pajak perdagangan diketahui dari adanya pembatasan usaha dalam sebuah sima. Sima itu istilah untuk kebijakan meringankan pajak bagi desa-desa perdikan. Maka bagi daerah yang bukan sima diwajibkan sepenuhnya untuk membayar pajak.

Pajak Orang Asing
Di dalam prasasti tentang sejarah pajak di Indonesia orang asing menjadi wajib pajak, orang asing yang dimaksud dalam prasasti adalah orang Kling, Arya, dan Singhala (P. Palebuhan 927 M.7). Orang asing yang dimaksud berkaitan erat dengan aktivitas perdagangan. Pajak yang dikenakan kepada mereka bukan karena aktivitas perdagangannya, tetapi sebagai orang asing.

Pajak Exit-Permit
Di dalam prasasti pajak keluar-masuk wilayah dikenal dengan sebutan pinta palaku. Pihak kerajaan menginstruksikan semul jabatan yang termasuk dalam kelompok san manilala drabya haji atau yang ditafsirkan sebagai profesi yang tugasnya meminta pajak dari orang-orang yang melakukan perjalanan (Machi Suhadi: 1978:5).

Hasil pemungutan empat objek pajak era kerajaan kuno ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu dari hasil daerah yang berstatus sima dan dari daerah yang bukan sima. Dari daerah sima, hasil pemungutannya dibagi menjadi tiga yakni untuk bangunan suci (dharma), penjagaan atau perawatan dharma, dan untuk manilala haji.

Sedangkan untuk pajak yang berasal dari bukan daerah sima, hasil pengelolaan uang pajak itu sebagian diberikan kepada mereka yang ikut menikmati kekayaan raja (drabya haji) atau para pejabat kerajaan yang mendapat gaji dari kerajaan.

Masih dari jurnal yang ditulis Djoko Dwiyanto menyebut, dalam sejarah pajak di Indonesia, pajak sebagai sumber penghasilan kerajaan dan bisa mempengaruhi kondisi sosial ekonomi secara keseluruhan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kasus permohonan keringanan pembayaran pajak, bahkan pembebasan pajak.
https://cinemamovie28.com/astro-boy-tetsuwan-atom-episode-6/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar