Minggu, 19 Juli 2020

Pesan Pemerintah: Tak Boleh Ada Sajian Saat Meeting di Kantor

 Kasus baru virus Corona COVID-19 masih bertambah tiap harinya di Indonesia. Penularan di lingkungan kantor disebut paling tinggi.
Dalam konferensi pers terkait update COVID-19 yang disiarkan di BNPB, juru bicara pemerintah, Achmad Yurianto kembali menegaskan terkait berjalannya kembali aktivitas di kantor. Hal ini terutama saat melakukan pertemuan fisik di kantor, entah untuk evaluasi harian atau rapat yang mengundang orang lain di kantor.

"Pastikan dihadiri oleh orang-orang yang sedang tidak sakit. Batasi presentasi yang betul-betul penting saja, dan juga dibatasi waktu," ujar Yuri saat konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu (19/7/2020).

Selain itu, Yuri juga menegaskan untuk menghilangkan kebiasaan untuk menyediakan hidangan apapun selama rapat atau pertemuan berlangsung. Ini akan memberikan kesempatan orang yang hadir untuk membuka masker.

"Upayakan tidak ada hidangan makan dan minum apapun selama rapat, sehingga semua bisa tetap menggunakan masker dan tidak berkesempatan membuka masker," tegasnya.

"Hilangkan kebiasaan menghidangkan makanan, minuman di ruang rapat. Rencanakan dengan baik, agar rapat bisa berjalan efektif, efisien, dan singkat," imbuh Yuri.

Yuri juga mengingatkan maksimal pertemuan yang dilakukan tidak lebih dari setengah jam. Hal ini dilakukan untuk menghindari tempat yang sirkulasinya tertutup itu menjadi tempat ngobrol.

Mengenal Deretan Istilah Baru Seputar COVID-19 yang Diubah Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengubah beberapa istilah teknis seputar virus Corona COVID-19. Beberapa istilah yang diubah antara lain PDP (Pasien dalam pengawasan), ODP (Orang dalam pengawasan), dan OTG (Orang tanpa gejala).
Penggantian istilah tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus atau COVID-19 dengan nomor KMK HK 01.07/menkes/413/2020.

"Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 revisi keempat. Revisi ini adalah serial yang kita gunakan sebagai pendomandi dalam pencegahan dan pengendalian covid 19," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto.

Sedangkan beberapa istilah baru yang muncul dalam keputusan tersebut antara lain 'kasus suspek' untuk menggantikan PDP dan ODP, dan kasus probable. Selain itu, pemerintah juga mengganti istilah 'new normal' menjadi 'adaptasi kebiasaan baru'.

Rekor! Pasien Sembuh Corona di Indonesia 2.133, Lampaui Jumlah Kasus Baru

Pemerintah pada hari Minggu (19/7/2020), melaporkan ada 2.133 pasien Corona COVID-19 yang berhasil dinyatakan sembuh. Hal ini membuat total pasien sembuh sudah mencapai 45.401 kasus.
Jumlah pasien sembuh hari ini kembali menjadi rekor yang tertinggi di Indonesia. Sebelumnya rekor penambahan pasien sembuh dilaporkan terjadi pada 17 Juli lalu tercatat ada 1.489 kasus.

Berikut ini detail perkembangan kasus virus Corona di Indonesia pada Minggu (19/7/2020):

1. Jumlah kasus positif bertambah 1.639 menjadi 86.521.
2. Jumlah pasien sembuh bertambah 2.133 menjadi 45.401.
3. Jumlah pasien meninggal dunia bertambah 127 menjadi 4.143.

Sebelumnya pada Sabtu (18/7/2020), jumlah akumulatif kasus positif berada di angka 84.882, dengan 43.268 di antaranya sembuh dan 4.016 meninggal.
https://nonton08.com/cast/patrick-whitesell/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar