Sabtu, 04 Juli 2020

Rincian Iuran Baru BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik per 1 Juli atau bulan ini. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip detikcom, Sabtu(1/7/2020).

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini:
- kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%
- kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
- kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000)

AirAsia Rilis Aturan Bepergian, Ini Panduannya

Maskapai AirAsia Indonesia telah beroperasi kembali sejak 19 Juni 2020 lalu. Sebelumnya, perusahaan menghentikan sementara seluruh rute penerbangan dalam negeri pada saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Meski telah kembali mengudara, ada beberapa aturan perjalanan yang patut diikuti bagi penumpang yang akan bepergian. Berikut persyaratan perjalanan domestik yang harus disiapkan para calon penumpang:

1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

2. Surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test:

- Khusus penumpang tujuan akhir Bali (DPS) silakan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
- Khusus penumpang tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store/Play Store).

4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

AirAsia juga membuka kembali rute internasional. Akan tetapi, hanya diprioritaskan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat pengecualian atau yang telah diizinkan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penumpang tersebut:

Warga Negara Indonesia:

1. Menunjukkan identitas diri (Paspor)

2. Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan:

- Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) dianjurkan menunjukkan hasil tes PCR negatif atau wajib melakukan PCR mandiri pada saat kedatangan di Bali diikuti dengan karantina mandiri selama menunggu hasil sesuai arahan Gugus Tugas COVID-19 setempat, dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
- Khusus penumpang dengan tujuan akhir Lombok (LOP) wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif untuk memasuki Lombok.
- Khusus penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor

3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan

4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store/Play Store)

5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac
https://cinemamovie28.com/astro-boy-tetsuwan-atom-episode-7/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar