Sabtu, 04 Juli 2020

Lin Dan Pensiun, Berapa Harta Kekayaannya?

Petualangan Lin Dan, legenda bulutangkis dunia telah usai. Melalui sosial Weibo, Lin Dan menyatakan untuk resmi gantung raket. Juara Olimpiade dua kali itu merasa sudah cukup setelah berkarier selama dua dekade.
"Sejak 2000 sampai 2020, setelah 20 tahun, saya harus mengucapkan selamat tinggal kepada tim nasional. Sangat sulit sebetulnya mengumumkan hal ini," tulis Lin Dan seperti yang dikutip dari kantor berita Xinhua, Sabtu (4/7/2020).

Selain menjadi legenda bulutangkis dunia, Lin Dan juga masuk daftar pebulutangkis dengan bayaran tertinggi. Dilansir dari Sportseon, pada 2019 bayaran Lin Dan tembus US$ 10 juta atau sekitar Rp 140 miliar (kurs Rp 14.000 data Februari 2019). Ia menduduki posisi kedua sebagai pebulutangkis dengan bayaran tertinggi di dunia setelah Lee Chong Wei dari Malaysia.

Dengan bayarannya yang tinggi, Lin Dan juga masuk daftar atlet bulutangkis terkaya di dunia. Dilansir dari The Richest, ia menduduki posisi ke-2 dengan total kekayaan US$ 37,5 juta atau sekitar Rp 525 miliar (kurs Rp 14.000 data September 2019).

Selama kariernya, Lin Dan menjelma menjadi atlet kelas dunia. Berjuluk Super Dan, puluhan gelar berhasil diraihnya. Di kategori perorangan, prestasi terbaiknya yakni menjadi juara Olimpiade 2008 dan 2012, meraih medali emas Asian Games 2010 dan 2014, serta menjadi juara dunia bulutangkis 5 kali.

Sementara di kategori beregu, ia meraih 6 Piala Thomas bersama Timnas Bulutangkis China, salah satunya mengalahkan Indonesia di final pada 2010. Sedangkan di ajang Piala Sudirman, Lin Dan menjadi juara sebanyak 5 kali.

Rincian Iuran Baru BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik per 1 Juli atau bulan ini. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip detikcom, Sabtu(1/7/2020).

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini:
- kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%
- kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
- kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000)

AirAsia Rilis Aturan Bepergian, Ini Panduannya

Maskapai AirAsia Indonesia telah beroperasi kembali sejak 19 Juni 2020 lalu. Sebelumnya, perusahaan menghentikan sementara seluruh rute penerbangan dalam negeri pada saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Meski telah kembali mengudara, ada beberapa aturan perjalanan yang patut diikuti bagi penumpang yang akan bepergian. Berikut persyaratan perjalanan domestik yang harus disiapkan para calon penumpang:

1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

2. Surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test:

- Khusus penumpang tujuan akhir Bali (DPS) silakan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
- Khusus penumpang tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
https://cinemamovie28.com/astro-boy-tetsuwan-atom-episode-8/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar