Selasa, 14 Juli 2020

Ngeri! Ini 3 Bukti Virus Corona Hajar Habis Industri Pariwisata RI

Pandemi virus Corona (COVID-19) tak bisa dipungkiri telah memukul banyak sektor perekonomian, terutama pariwisata. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dampak COVID-19 terhadap sektor tersebut.
Dampak COVID-19 benar-benar memukul industri pariwisata dari hulu ke hilir. Tutupnya restoran dan hotel membuat banyak orang harus dirumahkan bahkan terkena PHK.

Berikut 3 potret terpukulnya industri pariwisata oleh Corona

1. 2.000 Hotel dan 8.000 Restoran Tutup

Setidaknya sebanyak 10.000 ribu hotel dan restoran terpaksa tutup selama pandemi dan baru operasional kembali pada pertengahan Juni 2020 lalu.

"Untuk hotel yang dapat kami laporkan itu lebih dari 2.000 hotel yang menyatakan tutup operasionalnya dan sekarang ini mereka mulai buka dari pertengahan Juni, mudah-mudahan ini bisa bertahap buka lagi dan ada 8.000 restoran yang tutup," ungkap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani, Selasa (14/7/2020).

2. Kerugian Capai Rp 85,4 Triliun

Kerugian yang diterima kedua sektor ini bila ditotal bisa mencapai Rp 70 triliun. Bila ditambah dengan maskapai penerbangan dan operator tur mencapai Rp 85,4 triliun.

"Kerugiannya untuk sektor hotel itu adalah Rp 30 triliun, dan restoran itu Rp 40 triliun sampai dengan April yang lalu. Lalu, kerugian untuk maskapai penerbangan US$ 812 juta (setara Rp 11,4 triliun) dan untuk tour operator itu adalah Rp 4 triliun," sambungnya.

Kerugian ini didapat karena telah terjadi penurunan wisatawan secara drastis sejak adanya COVID-19 baik wisawatan global maupun domestik. Penurunan jumlah wisatawan sendiri sudah mulai dirasakan sejak 2019 dan tahun ini diperkirakan penurunannya bakal lebih dalam lagi.

"Di kuartal pertama itu sekitar 2,6 juta orang ya total wisatawan mancanegara, domestik adalah sekitar 16,1 juta, dan ini kemungkinan tidak akan bergerak lebih dari angka itu, karena sampai sekarang belum dibuka lagi untuk wisatawan mancanegara masuk ke Indonesia. Nah ini untuk perjalanan domestik juga demikian, kita sempat di 2018 303 juta orang domestic traveller, tapi di 2019 turun menjadi 275 juta orang karena kendala harga tiketnya mahal pada waktu itu, dan kemungkinan skala ini akan jauh drop lagi karena adanya pandemi dan juga kesulitan dari regulasi apabila kita naik pesawat udara," tambahnya.

5 Syarat PNS Boleh Dinas ke Luar Kota

Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diizinkan melakukan perjalanan dinas. Namun ada lima syarat yang harus dipenuhi.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

1. Perhatikan Status Daerah Tujuan
PNS diminta memperhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

2. Surat Tugas
PNS juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

3. Patuhi Kebijakan Pemda
PNS juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) di daerah tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

4. Protokol Kesehatan
Kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.

5. Tingkat Kepentingan Dinas
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada PNS dilakukan dengan memerhatikan tingkat urgensi, selektif, dan akuntabel.
https://nonton08.com/yell-for-the-blue-sky/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar