Senin, 13 Juli 2020

Soal Tarif Rp 150 Ribu, Perhimpunan RS Jelaskan Komponen Harga Rapid Test

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menciptakan standar harga pelayanan rapid test COVID-19. Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 disebut bahwa tarif maksimal rapid test mandiri adalah Rp 150 ribu.
Sekretaris Jenderal PERSI, Lia G. Partakusuma, menjelaskan pihaknya sudah mengimbau rumah sakit (RS) mulai menerapkan aturan harga maksimal tersebut. Namun, ia mengakui masih ada beberapa RS yang kesulitan.

"Waktu awal COVID ini datang kita tidak banyak punya pilihan untuk diagnosa deteksi ini. Sehingga yang menawarkan jenis pemeriksaan ini sangat terbatas. Sementara permintaan begitu banyak, tetapi yang ada terbatas. Sehingga itulah yang menyebabkan mungkin harga itu tidak terkontrol," kata Lia dalam konferensi yang disiarkan BNPB, Senin (13/7/2020).

"Banyak RS yang meminta kepada PERSI apakah mungkin ada masa transisi. Karena pembelian yang dulu itu sedikit sekali yang harganya di bawah 100 ribu," lanjutnya.

Lia menjelaskan bahwa dalam pelayanan rapid test ada beberapa komponen yang perlu dihitung, mulai dari:

1. Alat rapid test, termasuk reagennya
2. Alat kesehatan lain, seperti jarum suntik atau kapas alkohol
3. Alat pelindung diri (APD)
4. Jasa tenaga medis

"Jadi tarif ini terdiri dari berbagai macam komponen, termasuk jasa pelayanan. Jadi buat rumah sakit, kalaulah ada patokan mengenai berapa sih sebetulnya reagen itu yang layak dibeli oleh kami, tentu buat kami juga jadi lebih aman... Intinya komponen dari pemeriksaan ini bisa dikendalikan, tentu otomatis rumah sakit akan bersedia mengikuti itu," pungkas Lia.

Apa yang Dimaksud dengan Droplet? Ini Penjelasannya

Apa yang dimaksud dengan droplet? Pertanyaan ini banyak diajukan di tengah pandemi virus Corona terlebih adanya fakta bahwa COVID-19 bisa ditransmisikan melalui droplet.
Lalu, apa yang dimaksud dengan droplet?
Droplet adalah cairan atau cipratan liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung atau mulut saat bersin, batuk, bahkan berbicara. Droplet juga bisa dihasilkan melalui prosedur medis yang menghasilkan aerosol.

Dalam keterkaitannya dengan virus Corona, dikutip dari laman resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), metode transmisi COVID-19 adalah melalui droplet atau percikan air liur orang yang sakit saat batuk dan bersin. Penularan secara droplet juga dapat terjadi saat seseorang berada dalam kontak dekat atau kurang dari 1 meter, dengan mereka yang terinfeksi.

Droplet atau percikan air liur biasanya berukuran 5-10 mikron.

Cairan droplet dari orang yang terinfeksi ini bisa jatuh ke tanah, ke benda-benda di sekitarnya, sehingga cara untuk menghindari virus adalah dengan rajin mencuci tangan dan hindari menyentuh wajah.

Namun belakangan ada juga istilah mikrodroplet atau droplet yang berukuran sangat kecil sehingga membuat virus dapat bertahan lama di udara.

"Partikel droplet bisa melayang cukup lama di udara sehingga memungkinkan siapapun yang nantinya berada di ruangan dan tidak menggunakan masker atau mengenakan masker tapi tidak tepat, akan sangat mudah tertular," tutur juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto,

Transmisi Corona melalui udara berbeda dari droplet karena virus dapat berada pada droplet yang lebih kecil atau kurang dari 5 mikron. Perbedaan signifikan penularan airborne dan droplet yaitu airborne dapat menular pada jarak lebih dari 1 meter sedangkan droplet kurang dari 1 meter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar