Jumat, 24 April 2020

Pasar Mulai Optimis, Rupiah Naik ke Rp15.400 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah berada pada posisi Rp15.400 per dolar AS pada Jumat (24/4) sore. Posisi tersebut Posisi ini menguat tipis 0,11 persen dari perdagangan Kamis (23/4) yang sebesar Rp15.415 per dolar AS.

Sementara kurs referensi Bank Indonesia (BI), Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) menempatkan rupiah di posisi Rp15.553 per dolar AS atau menguat dari Kamis (23/4) yang sebesar Rp15.630 per dolar AS.

Sementara, mata uang Asia lainnya justru bergerak di zona merah. Tercatat, won Korea Selatan terkoreksi 0,49 persen, rupee India 0,5 persen, dan baht Thailand 0,3 persen.


Kemudian dolar Singapura melemah 0,12 persen, ringgit Malaysia 0,1 persen, yen Jepang 0,04 persen, yuan China 0,21 persen, dan dolar Hong Kong 0,01 persen.



Hal yang sama terjadi pada mayoritas mata uang utama negara maju. Terpantau, euro Eropa minus 0,2 persen, poundsterling Inggris 0,25 persen, dolar Kanada 0,21 persen, dan franc Swiss 0,17 persen.

Analis sekaligus Kepala Riset Monex Investindo Ariston Tjendra mengatakan pasar kini sudah lebih optimistis memandang kasus penyebaran virus corona secara global, sehingga rupiah bertahan di teritori positif. Menurutnya, mayoritas investor tak lagi panik seperti bulan-bulan sebelumnya.

"Belakangan ini sentimen pasar memang sudah positif, dalam artian tidak negatif saat awal pandemi ini ada. Pasar tidak lagi panik seperti dulu," kata Ariston kepada CNNIndonesia.com.

Kendati begitu, bukan berarti kekhawatiran pasar terhadap penyebaran virus corona benar-benar hilang. Ariston menyatakan pasar masih terus mencermati perkembangan dampak wabah tersebut terhadap perekonomian global.

"Kekhawatiran masih ada karena wabah belum teratasi dan penurunan ekonomi di depan mata. Tarik menarik sentimen ini yang menyebabkan rupiah bergerak seperti sekarang," pungkas Ariston.

PSBB Lebih Ketat dari Social Distancing, Ini Artinya

Dalam pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 yang semakin tinggi di Indonesia, pemerintah saat ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan virus corona.
Oscar Primadi MPH, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengatakan PSBB bersifat lebih ketat daripada social distancing karena diikat oleh peraturan. Bukan lagi sekedar himbauan.

"Karena nilai dari PSBB itu lebih ketat dari social distancing. Sifatnya bukan lagi berupa himbauan melainkan adanya penguatan peraturan-peraturan kegiatan penduduk," jelas Oscar saat melakukan konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, pada Minggu (5/4/2020).

"Jadi ada yang boleh dilakukan, dan ada yang tidak boleh dilakukan, dan ada penegakan hukum tentunya oleh instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," lanjutnya.

Dengan terbitnya peraturan ini, nantinya petugas hukum dapat menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Dalam bab tiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, pasal 13, meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Oscar menegaskan nantinya PSBB bukan sesuatu yang melarang masyarakat dalam melakukan sesuatu, melainkan hanya pembatasan sosial berskala besar yang lebih mengutamakan keselamatan masyarakat.

"PSBB sekali lagi akan berdampak tentunya kepada hal-hal yang berkenaan dengan masyarakat, jadi bukan sesuatu yang melarang, tetapi pembatasan, tentu semuanya masih bisa bergerak, tetapi pembatasan sosial berskala besar tersebut tentunya mengutamakan keselamatan masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar