Rabu, 16 September 2020

A-Z Aturan Baru Kapolri Tentang Pam Swakarsa

 Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis baru saja menerbitkan aturan baru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Aturan baru ini mengatur soal tujuan Pam Swakarsa hingga warna seragam satpam.
Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatakan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.

Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 3
1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban

Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearian lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.

Pasal 3
(4)Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.

Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.

Selain itu, seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. Perubahan warna seragam satpam ini diatur di dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

"Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry secara prinsip sepakat dengan Perkap tersebut.

"Secara prinsip saya sepakat dengan spirit Perkap ini. Di mana Polri akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibnas di masa pandemi ini," kata Herman kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Namun Herman memberikan catatan atas keluarnya Perkap terkait aturan baru Pam Swakarsa ini. Catatan itu ialah Polri harus menjadi pengawasan dan pengarah utama.

"Tetapi yang menjadi catatan saya sebagai Ketua Komisi III adalah agar Polri tetap harus menjadi pengarah utama dalam mengawasi pelibatan Pam Swakarsa dan satpam ini," ujar politikus PDIP.

Herman Herry memberikan alasan mengapa Polri harus menjadi pengawas dan pengarah utama Pam Swakarsa. Herman beralasan masyarakat tak ingin muncul arogansi atau persekusi atas nama Pam Swakarsa melalui Perkap tersebut.

"Sebab, masyarakat tidak ingin muncul arogansi/persekusi yang mengatasnamakan Pam Swakarsa melalui Perkap ini," tegasnya.

Sedangkan Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengimbau agar pengadaan seragam tidak memberatkan anggaran negara.

"Karena Perkap 4/2020 terkait seragam ini difokuskan untuk satpam perusahaan, maka pengadaan seragam dan lainnya itu tidak membebani anggaran negara di Polri," kata Arsul kepada wartawan pada Selasa (15/9/2020).

Lebih lanjut, Sekjen PPP ini mengatakan perubahan seragam satpam tidal menjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh satpam. Ia menekankan setiap penyelewengan kekuasaan akan diberikan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
https://indomovie28.net/maigrets-dead-man-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar