Rabu, 16 September 2020

Orang Kaya Mah Bebas, BMW Harga Rp 2,5 M Jadi Mainan Remote Control

 Tidak semua orang punya sanggup punya mobil mewah, merek BMW misalnya. Tapi ada aksi 'nyeleneh' seorang pria yang mendadak viral lantaran video mengontrol mobil sedan BMW layaknya mainan remote control.
Video tersebut diunggah melalui platform media sosial TikTok dengan akun bernama Agus Purnomo. Tidak hanya maju, tapi mobil mewah itu pun bisa mundur hanya dengan memencet remote saja.

"2,5 Miliar harganya nih, guys."

"Kita majuin pake remote nih guys, nggak ada orangnya, gak ada sopirnya guys, mobil gue bisa jalan sendiri," ujar pria dalam video tersebut.

"Canggih kagak ada orang," timpal suara wanita yang merekam video tersebut.

Dalam rekaman video tersebut, diduga mobil yang dipakai adalah seri All New 740Li. Mobil mewah yang dibanderol miliaran rupiah rakitan Indonesia itu memang dibekali fitur dan teknologi inovatif, khususnya fitur berkendara semi-otomatis lewat Remote Control Parking.

Melalui fitur Remote Control Parking, pemiliknya cukup menggunakan remote yang sekaligus menjadi kunci mobil dengan akses melalui BMW Display Key. Dengan kontrol jarak jauh ini, memungkinkan pengemudi mengakses lahan parkir yang sempit dengan mudah.

Pengendara tinggal keluar dari mobil, lalu memajukan dan memundurkan mobil menggunakan remote control. Fitur ini cocok digunakan untuk parkir di lahan sempit di mana sulit untuk membuka pintu mobil. Terlebih, fitur parkir pakai remote ini tak memerlukan seorang pun yang berada di dalam kendaraan. Tapi, fitur ini hanya bisa untuk maju dan mundur saja.

A-Z Aturan Baru Kapolri Tentang Pam Swakarsa

 Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis baru saja menerbitkan aturan baru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Aturan baru ini mengatur soal tujuan Pam Swakarsa hingga warna seragam satpam.
Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatakan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.

Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 3
1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban

Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearian lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.

Pasal 3
(4)Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.
https://indomovie28.net/son-of-a-gun-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar