Jumat, 29 Mei 2020

Lockdown 15 Hari, Prancis Umumkan 'Perang' Lawan Virus Corona

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan lockdown 15 hari untuk mengatasi pandemi virus corona COVID-19. Segala bentuk aktivitas massal tidak diperbolehkan, termasuk jalan-jalan di luar rumah.
Macron mengimbau warga untuk tidak meninggalkan rumah. Bahkan untuk menemui seseorang, hanya boleh untuk alasan yang benar-benar perlu.

Perkecualian juga berlaku bagi yang tidak memungkinkan untuk bekerja dari rumah atau work from home. Juga untuk pasien yang mencari pertolongan medis, masih diizinkan untuk keluar rumah.

Perjalanan antarnegara Uni Eropa maupun non Uni Eropa akan dilarang selama 30 hari, mulai Selasa (17/3/2020).

"Kita sedang perang. Sebuah perang kesehatan, tentunya, tapi sebuah perang," kata Macron, dikutip dari The Local.

Pelanggaran atas karantina wilayah ini akan dikenali sanksi. Hingga saat ini dilaporkan lebih dari 5.400 kasus virus corona COVID-19 di Prancis, dengan kematian mencapai 127 kasus.

Menyusul Manila, Pulau Luzon Filipina 'Lockdown' Imbas Corona

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, pada Senin (16/3/2020) mengumumkan karantina wilayah untuk Luzon, pulau terbesar di negara tersebut. 'Lockdown' berlaku sampai 12 April.
"Berdasarkan studi lanjut terhadap tren dan situasi dunia, dan kebutuhan atas kewaspadaan ekstrem di masa seperti ini, saya simpulkan bahwa antisipasi yang lebih ketat adalah penting," kata Duterte, dikutip dari gmnanetwork, Selasa (17/3/2020).

Hingga kini, Filipina melaporkan 142 kasus virus corona COVID-19. Sebanyak 12 kasus di antaranya meninggal dunia.

"Kita tidak punya kemewahan untuk menunggu bahwa benar-benar ada kaitan penularan di suatu tempat. Saya tidak bisa menebak-nebak. Saya harus bertindak," tegasnya.

Pemerintah Filipina juga akan menerjunkan lebih banyak personel militer dan kepolisian untuk memperketat karantina wilayah di pulau tersebut. Tercatat ada lebih dari 50 jiwa yang tinggal di wilayah ini.

Pengalaman 'Tes Corona' di RSPI Sulianti Saroso, Prosedur dan Biayanya

Setelah pemerintah mengumumkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai kasus 76 positif virus corona COVID-19, sontak banyak jurnalis menjadi khawatir terutama yang pernah kontak langsung dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Bagaimana tidak, setelah status Menhub sebagai pasien positif diumumkan pada Sabtu (14/3/2020), semua orang yang pernah berinteraksi langsung, seketika menjadi ODP atau Orang dalam Pemantauan. Termasuk saya yang baru-baru ini mewawancarai Menhub Budi Karya.

Apakah semua ODP wajib melakukan pemeriksaan ke rumah sakit?

Sebenarnya tidak, namun karena saya dalam kurun waktu seminggu terakhir sempat batuk pilek ditambah demam juga ada riwayat kontak dengan pasien positif pada 2 Maret lalu, maka pada Senin (16/3/2020) pukul 09.00 WIB, saya berinisiatif untuk mengunjungi salah satu rumah sakit rujukan virus corona COVID-19 di bilangan Jakarta Utara, RS Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.

Setibanya di sana, ada beberapa alur yang harus dilalui oleh ODP yang memeriksakan diri.

Tahap Awal
Setibanya di RSPI Sulianti Saroso, saya diarahkan menuju POS PEMANTAUAN 24 JAM yang berada di dekat pintu masuk. Setibanya di sana, sudah ada sekitar 20 orang mengantre untuk diperiksa.

"Jangan batuk pilek langsung cek corona. Ini kan pada sehat, nggak usah cek. Kita nggak cek kalau memang masih sehat. Kalau nggak ada kontak dengan siapa-siapa tidak ada yang perlu dipantau," ujar salah satu tenaga medis di pos pemantauan kepada beberapa orang, mengingat saat itu makin banyak yang datang berbondong-bondong dan meminta 'tes corona'.
http://kamumovie28.com/hantu-jamu-gendong/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar