Rabu, 05 Agustus 2020

Jatim-DKI Tertinggi, Ini Sebaran 1.815 Kasus Baru Corona Indonesia 5 Agustus

Pemerintah melaporkan ada 1.815 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Rabu (5/8/2020). Ini membuat total sudah 116.871 kasus terkonfirmasi semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 417 kasus, disusul DKI Jakarta sebanyak 354 kasus baru per 5 Agustus.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, ada sebanyak 73.889 kasus sembuh hingga hari ini, sementara kasus kematian baru Corona totalnya mencapai 28.738 orang.

Berikut detail sebaran 1.815 kasus baru Corona di Indonesia pada Rabu (5/8/2020):

Jawa Timur: 417 kasus

DKI Jakarta: 354 kasus

Jawa Tengah: 149 kasus

Sumatera Utara: 130 kasus

Sulawesi Selatan: 127 kasus

Jawa Barat: 125 kasus

Kalimantan Timur: 67 kasus

Sumatera Selatan: 63 kasus

Kalimantan Selatan: 54 kasus

Gorontalo: 40 kasus

Bali: 39 kasus

Sulawesi Tenggara: 33 kasus

Riau: 29 kasus

Maluku: 29 kasus

Nusa Tenggara Barat: 26 kasus

Banten: 23 kasus

Sumatera Barat: 19 kasus

Sulawesi Utara: 18 kasus

DI Yogyakarta: 17 kasus

Papua: 11 kasus

Papua Barat: 10 kasus

Kepulauan Riau: 7 kasus

Maluku Utara: 7 kasus

Jambi: 5 kasus

Kalimantan Tengah: 5 kasus

Sulawesi Barat: 3 kasus

Aceh: 2 kasus

Sulawesi Tengah: 2 kasus

Bangka Belitung: 1 kasus

Bengkulu: 1 kasus

Lampung: 1 kasus

Nusa Tenggara Timur: 1 kasus

Ramai Klaim Hadi Pranoto di Video Anji, BPOM Pastikan Belum Ada Obat COVID-19

 Belakangan ramai isu soal Hadi Pranoto yang mengaku telah menemukan 'obat Corona' dan telah menyembuhkan ribuan pasien COVID-19. Pernyataannya ini ia ungkap saat diwawancarai oleh musisi Anji di Youtube.
Namun klaim tersebut dibantah oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI). Pihaknya menegaskan hingga kini belum ada obat atau herbal khusus untuk menyembuhkan pasien Corona.

"Sampai saat ini, pengembangan obat pun belum ada yang bisa diklaim atau diindikasikan untuk obat COVID-19. Sedangkan herbal juga belum," ujar Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Dra Togi Junice Hutadjulu, Apt, MHA, dalam siaran pers BNPB, Rabu (5/8/2020).

Dijelaskan oleh Togi, suatu produk tak bisa sembarang diklaim berkhasiat atau bermanfaat untuk pengobatan penyakit tertentu sebelum dilakukan pengujian. Sama seperti vaksin, obat tradisional pun harus melalui uji laboratorium untuk menetapkan karakteristik dan spesifikasinya.

"Kita punya kategori obat herbal terstandar yang juga harus dilakukan uji klinis," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional, Badan Litbang Kesehatan, Kemenkes, Akhmad Saikhu, MSc, PH, juga menegaskan bahwa jamu atau obat herbal tidak digunakan untuk mengobati COVID-19.

"Kita ketahui COVID-19 disebabkan oleh virus jadi obat satu-satunya adalah antivirus dan sampai saat ini antivirus itu masih dalam penelitian," jelas Akhmad.

"Terkait dengan obat herbal atau jamu, tidak bisa dibilang untuk mengobati virus Corona. Jamu dipergunakan untuk meringankan gejala penyakit penyerta Corona," sambungnya.
https://cinemamovie28.com/home-alone-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar