Kamis, 07 Mei 2020

Viral 3 Jenazah ABK WNI Dilarung ke Laut, Bisakah Mayat Sebar Penyakit?

Sebanyak tiga jenazah anak buah kapal (ABK) berstatus warga negara Indonesia (WNI) dilarung ke laut. Pemerintah China menyebut pelarungan jenazah WNI itu sesuai prosedur dan terpaksa dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan awak kapal lainnya.
"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2020).

Tidak dijelaskan lebih rinci penyakit menular apa yang menyebabkan kematian ABK WNI tersebut. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang melempar karung jenazah berwarna orange dari tepi kapal ke laut.

Dikutip dari The Guardian, ahli kesehatan masyarakat Oliver Morgan dari London School of Hygiene and Tropical Medicine menjelaskan sebetulnya jenazah tidak mudah menularkan penyakit. Risiko hanya mungkin dialami oleh mereka yang menangani langsung jenazah.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut kebanyakan virus dan bakteri di dalam tubuh umumnya mati sendiri setelah sekitar 24 jam kematian.

WHO merekomendasikan orang-orang yang menangani jenazah di situasi darurat, seperti misalnya setelah bencana, agar memakai pelindung diri untuk menghindari risiko terpapar kuman penyakit yang mungkin ada di cairan tubuh jenazah. Contoh penyakit yang mungkin bisa menular seperti hepatitis dan tuberkulosis.

Mau Longgarkan PSBB? Pakar FKM UI Beberkan 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

 Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia. Kebijakan ini pun dinilai dapat menekan angka persebaran virus Corona yang terus meningkat.
Menurut dr Iwan Ariawan MSPH, dari Departemen Biostatistika dan Kependudukan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Indonesia masih sangat bergantung pada kebijakan PSBB untuk mencegah penyebaran virus Corona yang semakin meluas.

"Kita sangat bergantung pada PSBB," ujar dr Iwan di webinar online, Rabu (6/5/2020).

dr Iwan menyayangkan pemerintah tidak menerapkan PSBB ini di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Menurutnya kebijakan ini tidak boleh dihentikan sampai ditemukannya vaksin untuk mengobati virus Corona.

"Karena tanpa adanya vaksin kita belum bisa berharap hidup normal lagi seperti sebelum ada COVID-19 ini. Jadi artinya kita nggak bisa mengakhiri total PSBB," kata dr Iwan.

dr Iwan kemudian menjelaskan bahwa PSBB bisa dilonggarkan dengan tiga syarat utama seperti transmisi virus, kesiapan fasilitas kesehatan, dan kesiapan kesehatan masyarakat. Tetapi sebelum dilonggarkan, pemerintah harus jelas membuat kriterianya. Hal ini untuk menghindari tiap daerah melakukan inisiatifnya sendiri melonggarkan PSBB.

"Kapan bisa dilonggarkan tergantung dari tiga ini, transmisi virus, kesiapan fasilitas kesehatan, dan kesiapan kesehatan masyarakat kita," lanjutnya.

"Saya belum tahu ada kriteria yang dibuat oleh pemerintah kita kapan PSBB ini bisa dilonggarkan, saya rasa itu perlu segera dibuat," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar