Jumat, 10 Januari 2020

Ini Kompensasi Pesawat Delay di Indonesia, Jangan Diam Saja

Keterlambatan penerbangan kadang bisa terjadi. Penumpang pesawat mesti tahu, mereka punya hak secara hukum yang bisa ditagih kompensasinya ke maskapai.

Para traveler jangan lupa, ada yang namanya Peraturan Menteri Perhubungan RI, Nomor PM 89 Tahun 2015. Peraturan ini melindungi hak para penumpang pesawat. Seperti dilihat, Senin (22/7/2019), pemerintah sudah jelas mengatur terkait kejadian delay atau keterlambatan penerbangan. Hak Anda sangat dilindungi oleh pemerintah.

Keterlambatan penerbangan dijelaskan dalam BAB II Pasal 4. Yakni, adanya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktunya berangkat dan tiba di tempat parkir pesawat atau apron.

Dalam BAB III Pasal 5 dijelaskan tentang faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan. Adapun fasktor itu meliputi manajemen airline, teknis operasional, cuaca dan lain-lain.

Di BAB IV Pasal 7 dijelaskan bahwa bila ada keterlambatan penerbangan, maskapai wajib meyampaikan hal dimaksud. Penumpang harus mengetahuinya lewat pesan singkat atau media pengumuman selambat-lambatnya 45 menit sebelum keberangkatan.

Peraturan ini mengikat maskapai plat merah dan swasta. Dalam BAB II Pasal 3, disebutkan enam kategori keterlambatan, yaitu kategori 1 selama 30-60 menit, kategori 2 selama 61-120 menit, kategori 3 selama 121-180 menit, kategori 4 selama 181-240 menit, kategori 5 lebih dari 240 menit dan kategori 6 adalah pembatalan penerbangan.

Lalu, terkait kompensasi dan ganti rugi bagi penumpang tertera di BAB V. Dalam Pasal 9 Ayat 1 ada 7 butir kompensasi sesuai kategori keterlambatan. Yang ini wajib diingat oleh para traveler. Berikut uraiannya:

a. Keterlambatan kategori 1 diberikan minuman ringan
b. Keterlambatan kategori 2 diberi minuman dan makanan ringan
c. Keterlambatan kategori 3 diberi minuman dan makanan berat
d. Keterlambatan kategori 4 diberi minuman, makanan ringan dan makanan berat
e. Keterlambatan kategori 5 ganti rugi Rp 300 ribu
f. Keterlambatan kategori 6 maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket
g. Keterlambatan kategori 2-5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau refund.

Dalam Pasal 10 ayat 3, merujuk ke Pasal 9 huruf f dan g, maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, penumpangnya dibebaskan dari biaya tambahan. Itu termasuk upgrade layanan ke kelas bisnis jika dari ekonomi dan jika turun kelas maka harus diberi uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Di Pasal 10 ayat 4, dijelaskan jika keterlambatan terjadi di atas 6 jam. Maka maskapai wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang yang membutuhkan penginapan.

Jadi sampai di sini, hak-hak kamu sangat dilindungi oleh pemerintah bukan? Adapun sanksi bagi maskapai yang lalai atau pelanggaran berat secara terus menerus bisa dicabut izin usahanya.

Isu Penutupan Pulau Komodo Sampai Diulas Media Inggris

Isu penutupan Pulau Komodo terus bergulir. Belum ada keputusan resmi pemerintah, namun sudah ada gejolak antara Pemprov NTT dan warga Pulau Komodo.

'The fight for Dragon Island', begitu judul ulasan khusus BBC mengenai isu penutupan Pulau Komodo. Dijabarkan panjang, BBC menjelaskan pro kontra wacana penutupan Pulau Komodo yang terus berlarut-larut.

Dilihat detikcom, Senin (22/7/2019) BBC mengangkat dua sisi pendapat, antara pihak Pemprov NTT dari gubernurnya Viktor Bungtilu Laiskodat dan warga Pulau Komodo. Asal tahu saja, Pulau Komodo yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo, tidak hanya dihuni oleh 'Si Naga Purba' saja. Namun, ada 2.000 penduduk di sana yang sudah tinggal di pulaunya jauh sebelum Pulau Komodo jadi wilayah konservasi dan taman nasional.

BBC menjelaskan dulu mengenai rencana penutupan Pulau Komodo yang digagas Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. Dijelaskan, Viktor dengan tegas ingin menutup Pulau Komodo dengan alasan untuk menjaga kelestarian dan keaslian alamnya. Bahkan, ingin memindahkan penduduk di Pulau Komodo.

"Ini disebut Pulau Komodo, jadi Pulau Komodo bukan untuk manusia. Tidak akan ada hak asasi manusia di sana, hanya hak-hak binatang," katanya.

"Penduduk bisa bangun rumah di pulau lain," lanjutnya.

Selain soal penutupan, Viktor mau menetapkan biaya masuk yang tinggi ke Pulau Komodo. Kesannya, Pulau Komodo akan menjadi eksklusif dan tak kalah dari tempat eksklusif manapun di dunia.

"Kita akan naikin menjadi USD 1.000 (setara Rp 13,9 juta-red) untuk masuk selama satu tahun. Kalau ada 50.000 pengunjung, kita bisa dapat USD 50 juta," terangnya.

Rencananya, pertama-tama Pulau Komodo akan ditutup selama 1 tahun untuk konservasi dan penduduknya dipindahkan. Lalu setelah itu, barulah dibuka kembali tapi dengan tiket masuk yang eksklusif dan lebih mahal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar