Selasa, 03 Desember 2019

Kasus Bu Guru Tempeleng Siswi SMP di Bulukumba Gara-gara HP Berujung Damai

Kasus penganiayaan dua oknum guru SMP Negeri 20 Kajang terhadap murdi di Kabupaetn Bulukumba, Sulsel, berujung damai.

Pihak keluarga korban SA (14) dan kedua guru pelaku penganiayaan sepakat membuat surat perdamaian dan tidak melanjutkan kasus ke kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra menjelaskan adanya pertemuan antara keluarga korban dan kedua pelaku, di Polsek Kajang, sekitar pukul 10.30 Wita.

Ibu korban bernama Maya Kolle (36), merasa tidak keberatan atas terjadinya dugaan penganiayaan putrinya yang dilakukan oknum guru Andi Srianti dan Muh. Arman, yang terjadi dalam lingkungan SMPN 20 Kajang, dengan syarat korban masih dapat mengikuti ujian semester susulan.

"Korban tidak dapat mengikuti ujian hari ini karena dirawat di Puskesmas Lembanna, orang tua korban dan pelaku sudah saling memaafkan, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan keduanya sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke pihak kepolisian," ujar Berry saat dihubungi, Selasa (3/12/2019).

Selain itu, orang tua korban juga meminta tanggung jawab kedua pelaku yang juga warga Kajang untuk menanggung biaya perawatan SA di Puskesmas Lembanna. Korban diketahui sesaat setelah terjadi penganiayaan, dibawa ke ruang guru BP (Bimbingan Penyuluhan).

Tidak lama kemudian korban pingsan. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Lembanna, yang tidak jauh dari lokasi sekolah.

Rekaman video penganiayaan guru berdurasi 2 menit 57 detik ini yang sempat viral, terjadi di depan ruang kelas. Saat itu pelaku Andi Srianti yang merupakan guru Bahasa Indonesia mendapati korban membawa ponsel ke sekolah.

Sebelum diserang gurunya, korban sempat mempertahankan ponselnya. Dalam video tersebut, juga tampak rekan-rekan korban berusaha memisahkan pelaku dan korban.

Ibu di Makassar yang Paksa Anak Ngemis untuk Bayar Arisan Jadi Tersangka

Emak-emak di Makassar, Sulsel, yang videonya viral karena memukul putrinya saat mengemis di pintu keluar salah satu mal ditangkap polisi. Emak-emak berinisial M (36) tersebut kini ditetapkan tersangka karena diduga mengeksploitasi anaknya.

"Dugaan awal memang ada (eksploitasi), disuruh mengemis atau meminta-minta terhadap pengunjung Mal Panakkukang," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan di kantornya, Jl Pengayoman, Selasa (3/12/2019).

Kompol Jamal menerangkan M dan anaknya awalnya dibawa ke rumah salah satu tokoh masyarakat di Jalan Adiyaksa, Senin (2/12) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Dari situ kita amankan ke Polsek," ujar Jamal.

Tersangka, kata Jamal, dikenakan Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan juga kita terapkan UU kekerasan dalam lingkup rumah tangga Pasal 45 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun (penjara)," sambung Jamal.

Video M sebelumnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, M terlihat memukul putrinya yang masih berusia 9 tahun lantaran diduga tidak cukup setoran.

"Alibinya, anak (korban) memakai uang ibunya untuk uang jajan. Tapi kita dalami pengakuan korban atau sang anak ini pernah dia disuruh mengemis di pintu keluar mal Panakkukang," ujar Kompol Jamal.

"Alasannya Anaknya disuruh mengemis untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (tersangka)," katanya.

Koordinator Tim Reaksi Cepat P2TP2A, Makmur mengatakan R dipaksa mengemis untuk membayarkan uang arisan ibunya.

"Korban dipaksa mengemis oleh Ibunya agar ibunya punya uang untuk membayar arisannya," kata Koordinator Tim Reaksi Cepat P2TP2A , Makmur di kantornya saat ditemui detikcom, Selasa (3/12).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar