Jumat, 06 Desember 2019

Bunuh Istri dan Masukkan Mayatnya ke Karung, Serda N Divonis 13 Tahun Bui

Serda N dihukum 13 tahun penjara karena terbukti membunuh istrinya, Jayanti. Usai membunuh, Serda N memasukkan mayat istrinya dalam karung.

"Menggadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Militer III-6 Makassar, Letkol CHK Fredy Ferdian dalam persidangan, Kamis (5/12/2019).

Selain hukuman penjara, Serda N juga dihukum pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer. Majelis hakim menyatakan Serda N menyalahgunakan ilmu dan keterampilan sebagai prajurit untuk menghilangkan nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak berprikemanusiaan, kejahatan yang mengancam dan membahayakan kehidupan bermasyarakat. Bertentangan dengan norma hukum, norma hidup dalam masyarakat dan norma agama," sambung hakim.

Selain itu, perbuatan Serda N ditegaskan hakim bertentangan dengan semangat TNI. Perbuatan terdakwa dianggap keji

"Oleh karena itu guna memberikan efek jera pada prajurit lain dan masyarakat luas, majelis hakim menganggap pro untuk memperberat pidana dari tuntutan oditur militer," sambung hakim.

Serda N, Pembunuh Wanita Dalam Karung di Sulbar Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan mayat wanita dalam karung, kembali digelar Pengadilan Militer III-6 Makassar, di Gedung Pengadilan Negeri Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dihadiri Serda N selaku terdakwa, serta keluarga korban pembunuhan, Jayanti.

Tuntutan yang dibacakan oditur militer, Mayor CHK Hasta meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada terdakwa.

"Karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan, agar saudara Serda N dijatuhi pidana pokok selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," ujar Hasta yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum, Rabu (4/12/2019).

Hasta juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pada Serda N atas tindak pidana yang telah dilakukannya. "Agar dipecat sebagai anggota militer," kata Hasta saat membacakan tuntutan.

Terkait tuntutan hukuman yang dibacakan oditur militer, penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim memberikan tenggang waktu untuk menyusun klimensi atau permohonan keringanan hukuman.

"Kami minta diberi waktu untuk mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada Kamis besok," ujar Mayor CHK Bunga.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan, pihak keluarga korban Jayanti berharap majelis sidang yang dipimpin Letkol CHK Fredy Ferdian, menjatuhkan hukuman seberatnya-beratnya terhadap terdakwa Serda N. Pihak keluarga tidak terima jika terdakwa dihukum ringan.

"Pokoknya kami tidak terima kalau Serda N yang telah membunuh anak kami secara sadis dihukum ringan, dia harus dihukum seberat-beratnya, seumur hidup atau hukuman mati," kata keluarga korban, Hajja Erna.

Sidang yang berlangsung 30 menit ini kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (5/12) besok dengan agenda mendengar klimensi dari penasehat hukum terdakawa.

Sebelumnya, di hari dan tempat yang sama, Serda N juga menjalani sidang militer atas kasus Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan Menikah Lagi (Poligami). Atas kasus THTI, oditur militer meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 40 hari terhadap Serda N, sementara kasus poligami yang menjeratnya, Serda N dituntut kurungan selama 7 bulan penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar