Rabu, 04 Desember 2019

MA Kurangi Vonis Patrialis, KPK Harap PK Tak Jadi Sarana Diskon Hukuman

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman eks hakim konstitusi Patrialis Akbar dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara lewat putusan peninjauan kembali (PK). KPK berharap PK tak jadi sarana diskon hukuman para koruptor.

"Kita berharap PK tidak dijadikan sebagai sarana 'discount' hukuman oleh MA," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (30/8/2019) malam.

Ini bukan pertama kalinya MA mengabulkan PK yang diajukan koruptor. Ada sejumlah terpidana kasus korupsi yang dikabulkan MA permohonan PK-nya seperti Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Hukuman Choel yang merupakan terpidana dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor berkurang 6 bulan, dari yang seharusnya 3,5 tahun menjadi hanya 3 tahun.

MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Dia telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu pada tingkat kasasi di 2016.

Namun, MA mengurangi putusan tersebut lewat putusan PK. Suroso pun dinyatakan tak perlu membayar uang pengganti USD 190 ribu.

Selain itu, MA juga menyunat hukuman OC Kaligis, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, MA juga mengurangi vonis PNS di Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Turyono, dalam kasus korupsi irigasi 2008.

Hukuman Bambang dipotong lewat putusan PK menjadi 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dari sebelumnya divonis 6 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 7 bulan kurungan. Namun, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah merugikan keuangan negara.

Kemudian, MA juga tercatat menurunkan hukuman koruptor Rp 132 miliar Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara terkait kasus pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Deli Serdang. Sebelumnya, oleh PN Medan Tamin dihukum 6 tahun penjara dan diperberat oleh PT Medan menjadi 8 tahun penjara.

Terbaru, MA mengurangi vonis Patrialis meski dinyatakan terbukti 'dagang' perkara putusan MK. Majelis menjatuhkan pidana kepada Patrialis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 4.043.195 dan USD 10.000 subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada hukuman sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Meski demikian, ada juga sejumlah permohonan PK yang ditolak MA. Misalnya, PK yang diajukan eks Menag Suryadharma Ali, eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo dan pengacara Raoul Adhitya Wiranata Kusumah.

6 Alasan MA Ringankan Hukuman Eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman eks hakim konstitusi Patrialis Akbar dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Patrialis terbukti 'dagang' perkara putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) menjatuhkan putusan dengan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana Patrialis Akbar yaitu perkara Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (30/8/2019).

Berikut pertimbangan lengkap MA meringankan hukuman Patrialis:

1. Menurut majelis hakim PK, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - putusan yang dimohonkan PK - yang menjatuhkan pidana pokok kepada Pemohon PK/Terpidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, karena Pemohon PK/Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, tidak didukung dengan pertimbangan hukum yang konkret dan cukup sebagai alasan yang mendasari penentuan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut.

2. Bahwa kendati dalam putusan a'quo telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Pemohon PK, akan tetapi dari fakta hukum persidangan terungkap adanya keadaan yang relevan dan patut dipertimbangkan sebagai alasan yang dapat meringankan Pemohon PK namun tidak dipertimbangkan oleh judex factie/Pengadilan Tingkat Pertama.

3. Bahwa keadaan tersebut adalah Pemohon PK/Terpidana hanya menerima uang sejumlah US$ 10.000 yaitu separuh dari jumlah pemberian uang saksi Basuki Hariman sebesar Rp US$ 20.000 melalui saksi Kamaluddin dan sisanya US$ 10.000 tidak diterima oleh Pemohon PK melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri saksi Kamaluddin. Jadi jumlah uang yang diperoleh Pemohon PK/Terpidana adalah US$ 10.000. dan uang untuk kepentingan main golf bersama saksi Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar