Rabu, 04 Desember 2019

Pimpinan KPK Bicara Gratifikasi Seks: Harusnya Bisa Dijerat

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti soal gratifikasi seks. Menurut Alexander, pemberian hadiah seperti itu seharusnya bisa dijerat pidana.

"Kalau di beberapa negara memang (gratifikasi seks) sudah masuk pemberian gratifikasi. Saya pikir itu kan bentuk hadiah juga, yang membiayai orang lain," ujar Alexander di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Alexander menyebut pemberi gratifikasi mengeluarkan uang untuk membiayai layanan seks bagi penerima gratifikasi. Terlebih, lanjut Alexander, apabila di balik pemberian gratifikasi seks itu ada maksud lain.

"Tentu itu gratifikasinya sebesar berapa biaya yang dikeluarkan. Artinya kan dalam bentuk seks, tapi bukti dari pemberi itu kan uang juga yang mengalir ke penyedia jasa itu," sebut Alexander.

"Mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi, apalagi kalau dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu, misalnya dengan menyalahgunakan wewenang, pemberian izin, dan seterusnya," imbuhnya.

Secara sederhana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Untuk lebih jelasnya silakan mengunduh informasi dari KPK pada tautan ini.

Di KPK, Komisi Anti-Korupsi Malaysia Cerita soal Gratifikasi Seks

Komisi Anti-Korupsi Malaysia atau Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) memperpanjang masa kerja sama dengan KPK. Chief Commissioner MACC Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul sempat bercerita soal gratifikasi seks.

"Berhubungan rasuah sex itu banyak case yang kita sisir dengan rasuah sex," ucap Shukri dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

"Case-nya ada, pas mau dibawa ke mahkamah, perempuannya malu bila memberi evidence di mahkamah. Satu-dua case saja yang kami dapat bawa ke mahkamah. Dia tak sanggup bahwa dia rasuah sex," imbuh Shukri.

KPK Malaysia Belajar LHKPN

Di tempat yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan banyak hal yang akan dipelajari masing-masing lembaga itu. Menurut Agus, salah satu hal penting yang bakal didapat dari Malaysia adalah mengenai pusat pembelajaran antikorupsi.

"MACC ini punya MACA (Malaysia Anti-Corruption Academy) sudah lama. Indonesia juga buat anticorrupion learning center," ucapnya.

Selain itu, Agus mengatakan MACC bakal belajar soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia menyebut Malaysia baru akan menerapkan LHKPN dan sedang belajar dari Indonesia.

"Malaysia juga akan studi banding dengan LHKPN. Kita akan kerjasamakan. Kita akan beri informasi pada mereka. Mudah-mudahan kerja sama ini akan berjalan lebih baik," tutur Agus.

Petinggi Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) mendatangi KPK. Mereka akan memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"Ada sejumlah komisioner MACC atau KPK Malaysia hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/11/2018).

"(Kedatangan itu untuk) perpanjangan MoU KPK dan MACC," imbuhnya.

Febri belum merinci MoU apa saja yang diperpanjang. Dia hanya mengatakan para komisioner MACC bertemu dengan pimpinan KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar