Senin, 17 Agustus 2020

Layanan Nikah New Normal Bisa Pilih di KUA, Rumah, Masjid, atau Gedung

Layanan nikah new normal memungkinkan calon pengantin memilih lokasi yang diinginkan. Akad nikah bisa dilakukan di KUA, rumah, masjid, atau gedung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Aturan layanan nikah new normal tercantum dalam Surat Edaran atau SE nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020. SE tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID yang dikeluarkan Kementerian Agama.

"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan. Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah COVID-19 dapat dicegah atau dikurangi," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menjelaskan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah dihadiri paling banyak 10 orang. Sedangkan untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan paling banyak dihadiri 30 orang.

Jika layanan nikah new normal dilakukan di luar KUA, maka Kepala KUA Kecamatan harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan. KUA bisa mengambil tindakan tegas jika jumlah orang yang hadir terlalu banyak hingga terjadi kerumunan.

"Dalam hal protokol kesehatan dan atau ketentuan pada angka 5 dan 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir," tulis surat edaran tersebut.

SE dibuat berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Aturan bertujuan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan layanan nikah new normal. Kamaruddin menjelaskan, penerapan protokol kesehatan yang ketat wajib dilakukan di tiap kegiatan.

Berikut aturan lengkap layanan nikah new normal:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan

3. Ketentuan pada angka 1 dan 2 dan atau terkait proses pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah serta protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat

9. Dalam hal protokol kesehatan dan atau ketentuan pada angka 5 dan 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
https://cinemamovie28.com/affiliation-a-friends-mom-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar