Rabu, 05 Agustus 2020

Bukan Obat COVID-19, Ini Khasiat Bio Nuswa Menurut Pemegang Izin Edarnya

 Hadi Pranoto dalam video wawancara bersama Anji jadi sorotan netizen lantaran heboh mengklaim temuan obat COVID-19. Obat yang Hadi klaim disebut bernama Bio Nuswa, tetapi hal ini langsung dibantah tegas oleh pemegang izin edar Bio Nuswa.
Pasalnya, Bio Nuswa menegaskan kalau khasiat dari produknya sama sekali tidak mencantumkan 'penyembuhan pasien COVID-19'. Khasiatnya Bio Nuswa sendiri fokus pada menjaga daya tahan tubuh.

Tercantum dengan jelas dalam rilis yang diterima detikcom terkait 'klarifikasi'. Pihak Bio Nuswa mewanti-wanti jika ada produk lain yang mencantumkan nomor izin edar tertentu dari BPOM.

"Klaim untuk produk "BIO NUSWA" dengan Nomor Izin Edar POM TR203636031 yang kami daftarkan yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh, bukan menyembuhkan pasien yang terpapar virus covid-19 seperti di beberapa pemberitaan belakangan ini," sebut rilis yang diterima detikcom Rabu (5/8/2020).

Berikut klarifikasi lengkap pihak Bio Nuswa terkait klaim obat COVID-19 yang belakangan heboh diperbincangkan dalam rilis yang diterima detikcom.

1. PT. Sarakamandiri Semesta yang berlokasi di Gn. Putri Bogor, benar merupakan pabrikan atau manufaktur "Obat Tradisional" yang telah memiliki izin CPOTB serta sudah tersertifikasi Sistem Jaminan Halal.

2. Nomor Izin Edar POM TR 203636031 benar merupakan Nomor Izin Edar milik PT. Sarakamandiri Semesta yang telah terdaftar di BPOM.

3. Sebagai pemegang Nomor Izin Edar, PT. Sarakamandiri Semesta tidak pernah memproduksi produk tersebut semenjak No Izin Edar tersebut diterbitkan BPOM pada tanggal 14 April 2020 sampai dengan hari ini 4 Agustus 2020.

4. Jika terdapat produk "BIO NUSWA" atau produk lain yang mencantumkan Nomor Izin Edar POM TR203636031 beredar di pasaran, maka dapat kami pastikan bahwa produk tersebut bukan merupakan produksi PT. Sarakamandiri Semesta, sehingga kualitas dan keaslian produk tersebut bukan tanggung jawab kami.

5. Klaim untuk produk "BIO NUSWA" dengan Nomor Izin Edar POM TR203636031 yang kami daftarkan yaitu "Membantu memelihara daya tahan tubuh" bukan menyembuhkan pasien yang terpapar virus covid-19 seperti di beberapa pemberitaan belakangan ini.

6. Sejak tanggal 10 Juli 2020, kami telah mengajukan pengembalian Nomor Izin Edar untuk produk "BIO NUSWA" ke BPOM, tetapi karena ketidaksesuaian alamat email menyebabkan data tidak diterima oleh BPOM. Setelah kami lakukan klarifikasi dengan BPOM maka pada tanggal 3 Agustus 2020, kita mengajukan ulang pengembalian Nomor Izin Edar produk "BIO NUSWA"

26 Perusahaan DKI Ditutup karena Corona, Kenapa Kantor Rawan Penularan?

 Ada sebanyak 26 perkantoran DKI Jakarta ditutup. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup perkantoran tersebut dalam kurun waktu satu minggu ini.
Sebab, ada karyawan perusahaan-perusahaan tersebut yang terpapar virus Corona. Selain itu, ada tiga perusahaan di antaranya yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

"Perusahaan yang tutup karena COVID-19, (ada) 26 perusahaan. Perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19, (ada) tiga perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020).

Achmad Yurianto yang saat itu masih menjabat sebagai juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 menjelaskan, penularan Corona rentan terjadi di kantor. Alasannya karena ruangan tertutup dan padat, sehingga risiko penularan Corona menjadi tinggi.

Organisasi kesehatan publik internasional, Vital Strategies, pun sebelumnya menyarankan agar setiap perkantoran memiliki tim khusus penanganan COVID-19. Hal ini bisa membuat protokol kesehatan bisa berjalan dengan baik, sehingga lingkungan kantor lebih aman dari risiko penularan Corona.

"Perlu ditunjuk karyawan atau tim khusus yang bisa mengikuti perkembangan kebijakan dan prosedur (protokol kesehatan -red) baru, membantu penerapannya, dan berperan sebagai penghubung antara pegawai dan pemilik usaha terkait masalah COVID-19," tulis Vital Strategies seperti dikutip dari situs resminya pada Kamis (30/7/2020).

Bukan berarti saat di kantor, kamu menjadi abai protokol kesehatan. Ingat lagi syarat aman dari Corona saat di kantor dan sepulang dari kantor sebagai berikut.

Protokol kesehatan saat di kantor

1. Atur jam masuk kantor menjadi dua bagian (shift). Tujuannya agar kondisi di kantor tidak terlalu ramai.

2. Atur tempat duduk di kantor sehingga bisa menjaga jarak aman 1-2 meter. Bila memungkinkan tambah penyekat di antara meja kerja.

3. Jangan lepas masker di dalam ruangan kantor, usahakan untuk selalu dipakai.

4. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap menyentuh peralatan kantor yang dipakai bersama-sama.

5. Buka jendela atau sediakan exhaust fan untuk menjamin sirkulasi udara yang baik di area kantor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar