Jumat, 06 Desember 2019

Narkoba Senilai Rp 1 Miliar Dimusnahkan di Jombang

Beberapa jenis narkoba hasil penangkapan selama 6 bulan terakhir dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Nilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu mencapai Rp 1 miliar lebih.

Terdapat 3 jenis narkoba yang dimusnahkan kali ini. Dengan rincian 305,78 gram sabu, 96,35 gram ekstasi, serta 120.242 butir pil dobel L. Sementara barang bukti lainnya berupa 1 dus alat hisap sabu dan 1 dus ponsel berbagai merk yang menjadi alat transaksi para pengedar narkoba.

Berbagai barang bukti perkara narkoba itu dimusnahkan dengan beberapa cara di halaman kantor Kejari Jombang. Pil dobel L dan ekstasi dilarutkan dengan wadah yang berisi air. Sabu dan alat hisapnya dibakar dalam drum. Sedangkan ratusan ponsel dihancurkan menggunakan palu, lalu dibakar di drum.

Kepala Kejari Jombang Syafiruddin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil penyitaan dari 60 pengedar oleh Satresnarkoba Polres Jombang selama 6 bulan terkahir. Pemusnahan barang bukti dilakukan karena puluhan perkara peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu telah inkrah.

"Nilainya lebih dari Rp 1 miliar. Paling besar sabu, di atas Rp 500 juta," kata Syafiruddin kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti narkoba di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (6/12/2019).

Selain Kejari Jombang, pemusnahan barang bukti narkoba ini melibatkan petugas dari Satresnarkoba Polres, Pemkab, Pengadilan serta Lapas Kelas IIB Jombang.

Syafiruddin menjelaskan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebar di hampis seluruh wilayah Kabupaten Jombang. Terlebih lagi peredaran pil dobel L yang sudah merambah ke pelosok desa. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut para terdakwa pengedar narkoba dengan hukuman yang berat agar jera.

"Hukuman paling berat 14 tahun penjara bagi pengedar," terangnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid menambahkan, kasus narkoba di wilayah hukumnya masih didominasi peredaran pil dobel L. Karena obat-obatan terlarang jenis ini paling terjangku semua kalangan.

"Harganya murah dan bisa dijangkau siapapun. Bahkan, anak di bawah umur juga menjadi pengedar. Sudah ada 6 anak dibawah umur yang kita amankan karena mengedarkan Narkoba," tandasnya.

Polres Jakbar Musnahkan 37 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama 2 pekan terakhir. Dari kasus itu, polisi meringkus 20 orang tersangka.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, selama 2 pekan ini pihaknya telah mengungkap 11 kasus narkoba.

"Di mana terdiri dari ada 2 kasus besar, yang pertama yaitu kasus jaringan internasional Malaysia-Indonesia melalui jalur laut di Sumatera yang pada saat itu kami pengembangan sampai ke Pekanbaru dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan lain-lain. Kemudian kasus kedua yaitu sabu yang kami tangkap di parkiran sebuah mall di Jaksel 2 minggu yang lalu. Jadi dua kasus itu jumlahnya yang kedua 24 kg," ujar Erick di Polres Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).

Selain 37 Kg sabu, narkoba lain yang dimusnahkan yakni 4,67 Kg ganja, 10 ribu butir ekstasi dan 11.900 butir pil psikotropika. Total ada 20 tersangka yang ditangkap selama dua pekan pengungkapan kasus tersebut.

Erick mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mendapat ketetapan dari pengadilan. Polisi menyisakan sedikit sampe barang bukti untuk dihadirkan di persidangan.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (2) junto pasal 132, Pasal 71 ayat 1 UU No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c subsider pasar 62 junto pasal 71 ayat 1 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimasud pada ayat 2 yaitu Rp 10 milyar," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar